Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, dalam Rapat Koordinasi Sub Gugus Tugas Pencegahan TPPO di Jakarta. (Foto: KemenPPPA RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh melakukan pencegahan dan penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga akar rumput. Terlebih, seiring dengan perkembangan teknologi, para pelaku terus mengembangkan modus-modus baru yang semakin sulit untuk dideteksi.
“TPPO masih menjadi permasalahan serius yang dihadapi oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. TPPO tidak hanya terkait dengan eksploitasi orang ke luar negeri, tetapi juga bisa terjadi di dalam negeri,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati, dalam Rapat Koordinasi Sub Gugus Tugas Pencegahan TPPO di Jakarta, Rabu (13/11).
Ratna menyebutkan saat ini perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang rentan menjadi korban TPPO. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), 51 persen korban TPPO yang terlaporkan adalah anak-anak (1.156 orang), 47 persen perempuan dewasa (1.073 orang), dan 2 persen lainnya laki-laki dewasa (46 orang). “Eksploitasi seksual dan pekerja anak merupakan salah satu bentuk TPPO di dalam negeri, seperti merekrut dari desa-desa dan diiming-imingi bekerja di kota dengan gaji besar, tetapi mereka justru dieksploitasi dan diperdagangkan,” tutur Ratna.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno Hatta, Reza Pahlevi mengatakan kepolisian telah rutin melakukan patroli siber dalam upaya menangani kasus TPPO. Namun demikian, pihaknya menghadapi beberapa tantangan, seperti sulitnya melakukan pemblokiran situs sindikat TPPO berskala besar. “Pihak kepolisian sudah mengantongi beberapa nama sindikat, tetapi kedudukan mereka ada di luar Indonesia. Kami sudah berkoordinasi dengan interpol terkait pencekalan mereka,” kata Reza.
Baca Juga: Menteri PPPA Pastikan Perlindungan Hak Anak dalam Kasus Kekerasan Seksual di Purworejo
Menurut Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian PPMI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Eko Iswantono, saat ini kasus TPPO juga banyak menyasar kepada orang-orang yang memiliki latar belakang informatika teknologi ataupun komputer. “Berkenaan dengan hal tersebut, marak terjadi lowongan kerja dan magang palsu ke luar negeri yang dicantumkan dalam situs maupun media sosial sehingga kita perlu mencari strategi atas modus-modus yang terus berkembang tersebut,” imbuh Eko.
Melihat fenomena itu, Analis Hukum Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi), Hendro Sulistiono mengatakan sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat di ranah digital, Kementerian Komdigi telah melakukan pemblokiran sekitar 14 ribu konten lowongan kerja palsu dan prostitusi. Terlebih, sudah ada aturan terkait kebutuhan akses dalam penyidikan pada platform yang nantinya bisa diminta oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan.
Berkaitan dengan upaya pencegahan TPPO, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Kementerian Dalam Negeri, Sri Utami mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada kepala daerah untuk terus melanjutkan upaya-upaya pencegahan dan penanganan TPPO. “Harapannya, upaya-upaya pemberantasan TPPO tidak hanya dilakukan di pusat saja, tetapi juga sampai ke level desa,” kata Sri.
Rapat Koordinasi Sub Gugus Tugas Pencegahan TPPO juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Pusat lainnya, seperti Kementerian Koordinator Politik dan Hukum, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Badan Keamanan Laut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Seluruh Kementerian/Lembaga memiliki komitmen bersama yang kuat dalam upaya pemberantasan TPPO di Indonesia. Ke depan, pemerintah akan terus melakukan upaya pencegahan melalui edukasi masyarakat di akar rumput dan meningkatkan kapasitas para Aparat Penegak Hukum dan Penyedia Layanan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari TPPO.
Baca Juga: Negara Hadir untuk Perempuan Pelaku UMKM dengan Penerbitan PP Nomor 47 Tahun 2024
Seluruh upaya pencegahan dan penanganan TPPO yang disampaikan Kementerian/Lembaga dalam rapat koordinasi tersebut akan disampaikan kepada masyarakat melalui laporan tahunan sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Selain itu, pemerintah juga akan menyusun Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2025-2029 agar strategi pemberantasan TPPO dapat dilakukan secara efektif di kabinet pemerintahan yang baru.***