Blitar, serayunusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar merotasi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) demi penyegaran birokrasi dan penataan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Pemkot Blitar menempatkan Priyo Suhartono, mantan Sekda, sebagai staf ahli setelah kurang lebih lima tahun memimpin posisi tersebut. Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menegaskan bahwa pergeseran ini sesuai regulasi dan kebutuhan organisasi agar tetap dinamis.
Baca Juga: Pemkab Blitar Lakukan Verifikasi Lapangan Data PBI untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
“Beliau sudah kurang lebih lima tahun menduduki jabatan itu, sehingga perlu penyegaran dan kami tempatkan di posisi lain,” ujar Syauqul.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Aturan tersebut membatasi masa jabatan pimpinan tinggi maksimal lima tahun sebelum evaluasi dan penataan ulang.
Baca Juga: Wawali Blitar Kembali Tidak Hadir di Agenda Resmi, Wali Kota Sebut Sedang Sakit
“Kalau sudah lima tahun di posisi yang sama, memang perlu reorganisasi agar birokrasi segar,” jelasnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, Pemkot Blitar mengajukan Pelaksana Jabatan (PJ) Sekda. Proses pengusulan kini menunggu persetujuan Gubernur Jawa Timur.
“Setelah persetujuan gubernur turun, kami segera melantik PJ. Setelah itu, baru kami lakukan lelang jabatan untuk mengisi posisi definitif,” terangnya. (Tos)
























