Nasib Karyawan Pabrik Rokok di Kota Blitar Di Ujung Tanduk, Terancam PHK

Buruh Pabrik Rokok Bokor Mas dan PT. Pura Perkasa mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Blitar. (Foto: Ahmad Zunaedi/Serayu Nusantara)

Blitar, serayunusantara.com – Nasib karyawan Pabrik Rokok (PR ) Bokor Mas dan karyawan PT Pura Perkasa Jaya berada di ujung tanduk. Mereka terancam menganggur setelah saat ini dirumahkan oleh pihak pabrik.

Karyawan tetap dari PR Bokor Mas ada 451 orang, terdiri dari pekerja borongan, harian dan kontrak. Sedangkan dari PT Pura Perkasa Jaya sebanyak 127 orang.

Seorang karyawan bernama Andri Markosiyatun (50) bercerita, kalau dirinya sudah hampir setahun dirumahkan. Andri pun hanya diberi uang tunggu setiap satu minggu sekali.

Andri mengatakan, pemberian uang tunggu itu pemberiannya terkadang terlambat. Uang tunggu yang diberikan sekitar 25 persen dari uang upah normal per hari.

Dia juga bingung dengan nasibnya saat ini. Apakah masih terus dipekerjakan oleh pabrik ataupun akan di-PHK. Oleh karena itu, pihaknya mengadu ke anggota DPRD.

Andri mengatakan, karyawan pabrik memiliki empat tuntutan yang ingin disampaikan kepada pihak perusahaan, yakni meminta uang pesangon penuh apabila memang di-PHK.

“Kami juga menuntut hak-hak seperti di dalam UU Ketenagakerjaan. Perusahaan harus melunasi iuran BPJS apabila terjadi PHK,” kata Andri, Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga: Tuntut Reforma Agraria, Mahasiswa di Surabaya Gelar Unjuk Rasa di DPRD Jatim 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo mengatakan, bakal memanggil beberapa pihak terkait untuk mencari solusi nasib karyawan Pabrik Rokok (PR ) Bokor Mas dan karyawan PT Pura Perkasa Jaya yang dirumahkan.

Pihak terkait yang dimaksud ialah manajemen atau direksi perusahaan rokok, Dinas Koperasi, UKM dan Dinas Tenaga Kerja Kota Blitar.

Sebelumnya, sekitar 50 karyawan pabrik rokok tersebut, lalu mengadu ke anggota dewan usai tidak mendapatkan kejelasan dari pihak perusahaan, Kamis, (20/7/2023).

Mereka wadul ke anggota dewan karena merasa diberi harapan palsu (PHP) karena perusahaan bangkrut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *