Blitar, serayunusantara.com — Maraknya kecelakaan di jalur rel kereta api kembali menjadi sorotan tajam di awal tahun 2026.
Kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang sering kali berujung pada hilangnya nyawa.
Perlu dipahami bahwa aturan melintas di jalur kereta api bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Jumat (09/01/2026).
Sesuai aturan tersebut, jalur kereta api adalah area steril yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta. Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di atas kepentingan jalan raya lainnya.
Pelanggaran terhadap rambu-rambu di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif yang cukup besar.
Kuswanto (50), seorang petugas penjaga perlintasan yang telah bertugas selama belasan tahun, mengungkapkan keluh kesahnya terhadap perilaku pengendara yang sering tidak sabar.
Baca Juga: Tragedi di Perlintasan: Warga Garum Blitar Meninggal Dunia Usai Tertabrak Kereta Api
Menurutnya, masih banyak warga yang nekat menerobos meski sirine sudah bunyi atau palang mulai turun. Padahal, kereta itu tidak bisa mengerem mendadak.
“Aturannya jelas: berhenti, tengok kanan-kiri, baru jalan kalau sudah benar-benar aman. Jangan pernah memaksakan diri jika sudah terlihat lampu peringatan, karena satu detik saja bisa menentukan hidup atau mati,” tegasnya saat bertugas.
Selain faktor ketidaksabaran, penggunaan ponsel dan headset saat melintas juga menjadi penyebab utama hilangnya fokus warga.
Pihak PT KAI mengimbau agar masyarakat memahami “Semboyan 35” atau suara klakson kereta sebagai tanda peringatan terakhir.
Area sekitar rel dalam radius tertentu juga merupakan zona bahaya yang tidak boleh digunakan untuk beraktivitas maupun berfoto.
Dengan pemahaman aturan yang lebih baik, diharapkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan secara signifikan.
Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama, dimulai dari kepatuhan setiap individu untuk berhenti sejenak sebelum melintas. (Fis/Serayu)








