Ilustrasi tambang batu bara raksasa. (unsplash.com/Omid Roshan)
Blitar, serayunusantara.com – Seorang oknum wartawan Kediri inisial YD diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah pengusaha tambang pasir di Kabupaten Blitar. YD kerap kali membuat resah dengan dalih membuat pemberitaan soal tambang namun ujung-ujungnya meminta sejumlah uang.
Seorang pengusaha tambang yang tak mau disebut namanya mengatakan, oknum wartawan ini selalu menakut-nakuti para pengusaha tambang atau seseorang yang sedang berperkara dengan cara menulis pemberitaan yang isinya sangat mengintimidasi.
“Saya sebetulnya sudah berupaya bersikap baik terhadap YD. Setiap dia (YD) mengirim pesan lewat WhatsApp selalu saya balas. Gak tau tiba-tiba muncul berita itu,” kata si pengusaha, Jum’at (17/11/2023).
Lanjutnya, dari pemberitaan tersebut, kemudian ada sebuah kesepakatan dengan YD yang apabila beritanya di-take down (dihapus) maka dirinya (si pengusaha) harus membayar biaya sesuai dengan yang telah disepakati.
Baca Juga: AJI Indonesia Dorong Dewan Pers Buat Pedoman Peliputan Kekerasan Seksual
Banyak pihak lalu menyarankan pengusaha tambang yang merasa diintimidasi tersebut untuk melaporkan ke Dewan Pers dan Kemenkominfo agar melakukan evaluasi terhadap perusahaan media sekaligus wartawan yang sering melakukan intervensi terhadap sejumlah pengusaha tambang.
“Kami pengusaha tambang ingin agar tidak ada lagi oknum-oknum media yang melakukan pemerasan dengan trik seperti itu. Bikin berita yang menyudutkan meskipun kami sudah berusaha bersikap baik. Kami yakin cara oknum wartawan tersebut menyalahi kode etik jurnalis. Bukankah wartawan juga bertanggungjawab pada setiap tulisannya?,” tandasnya.
Berikut ini cuplikan tulisan YD:
Maraknya Aktivitas Tambang Galian C . ILLEGAL Jenis Sertu ( pasir, batu ) memakai Alat berat Escavator di Wilayah Hukum Polres Blitar di pertanyakan semua pihak.
Kenapa tidak sudah jelas-jelas kegiatan pertambangan tersebut tidak mengantongi ijin tambang resmi namun kegiatan dan aktifitas penambangan berjalan aman lancar, dan terkendali.
Hal ini terbukti, dengan adanya aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di aliran Sungai Kali putih Gunung Gedang, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa’ Timur. (tim/serayu)