Aksi unjuk rasa Ormas GPI di depan Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Senin (30/10/2023). (Foto: Achmad Zunaidi/Serayu Nusantara)
Blitar, serayunusantara.com – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait masalah rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar dan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
Aksi yang digelar Senin (30/10/2023) itu menyasar dua titik lokasi. Pertama di Kantor Inspektorat Kabupaten Blitar. Kedua di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.
Ketua Ormas GPI Jaka Prasetya mendesak Kejari Blitar untuk memberi kejelasan terhadap status sewa rumdin Wabup Blitar dan terbentuknya TP2ID. Sehingga tidak menjadi isu liar di masyarakat.
“Apakah hanya persoalan kesalahan administrasi belaka atau menjadi sebuah perkara tindak pidana korupsi??,” kata Jaka.
Baca Juga: Kasus Sewa Rumdin Wabup Blitar Kini Sedang Ditangani Inspektorat
Pihaknya juga mendesak, pihak terkait, Inspektorat, kejaksaan, dan kepolisian harus segera merumuskan dan membuat keputusan atas persoalan rumdin Wabup Blitar dan TP2ID.
Terkhusus untuk kejaksaan, kata dia, harus melakukan kajian hukum atas terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) No. 67 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Kabupaten Blitar (TP2ID).
Dia menyebut, masalah TP2ID harus dikaji dalam perspektif undang-undang (UU) tentang Pemerintah Daerah dan tindak pidana korupsi.
“Apabila rangkaian kegiatan terkait hal tersebut diatas sudah terang dan jelas maka segera dilakukan langkah penindakan hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. (tim/serayu)