Kasus Sewa Rumdin Wabup Blitar Kini Sedang Ditangani Inspektorat

Inspektur Kabupaten Blitar, Agus Cunanto. (Foto: IST)

Blitar, serayunusantara.com – Inspektorat Kabupaten Blitar saat ini sedang menangani kasus sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar.

Apa yang dilakukan oleh Inspektorat itu, sesuai dengan yang disampaikan Bupati Blitar Rini Syarifah saat rapat paripurna penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Blitar, beberapa waktu lalu.

Inspektur Kabupaten Blitar, Agus Cunanto mengatakan, meskipun keberadaannya merupakan bawahan bupati, namun dirinya menegaskan Inspektorat Kabupaten Blitar akan tetap bekerja secara profesional.

Agus memahami keragu-raguan yang dialami masyarakat karena dia harus memeriksa atasan sendiri. Akan tetapi dirinya menjamin tetap profesional, karena juga diasistensi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim.

Baca Juga: Petugas Gabungan di Kota Blitar Sidak Stok Pupuk Jelang Musim Tanam

Inspektorat Kabupaten Blitar sendiri telah membentuk tim khusus menangani kasus rumdin wabup ini, dengan tegat waktu tujuh hari. Namun, melihat kondisi di lapangan, Agus mengaku butuh dua atau tiga hari lagi, hingga pihaknya mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

“Saat ini sedang berproses, batas waktunya tujuh hari, tapi bisa diperpanjang. Jadi, tanggal 18 kami menerima instruksi, tanggal 19 kami langsung bentuk tim. Insyaallah dua atau tiga hari lagi LHP-nya selesai,” jelasnya, Kamis (26/10/2023).

Sayangnya, Inspektorat tak bisa mempublikasikan LHP tersebut pada khalayak umum, lantaran terbentur regulasi yang ada. Tapi, Agus menyebut, Inspektorat bisa membuka LHP itu ke publik, jika mendapat instruksi dari Rini Syarifah selaku Bupati Blitar.

“Tanpa instruksi bupati, kami tidak bisa membukanya ke publik, karena itu bersifat rahasia. Kecuali, bupati menginstruksikan inspektorat untuk membuka ke publik, kami akan buka,” tegasnya.

“Bukannya kami menghindar atau semacamnya. Tapi memang kami terkunci peraturan perundang-undangan yang ada, yakni PP Nomor 12 Tahun 2017,” sambung Agus. (tim/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *