Jakarta, serayunusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp335,4 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Jumat (10/4/2026). Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang yang diamankan merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima tersangka dari permintaan mencapai Rp5 miliar kepada sejumlah pejabat daerah.
Baca Juga: Usai Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Hanya Ucap “Maaf” Sebelum Ditahan KPK
Permintaan tersebut diduga ditujukan kepada sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Modus yang digunakan antara lain melalui permintaan langsung maupun lewat perantara, termasuk ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, praktik pemerasan disebut dilakukan dengan cara mengatur dan menggeser anggaran di sejumlah OPD. Dari perubahan anggaran tersebut, tersangka diduga meminta bagian hingga 50 persen, bahkan sebelum dana direalisasikan.
KPK juga mengungkap adanya tekanan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, di mana mereka diminta menandatangani pernyataan kesediaan mundur jika tidak menunjukkan loyalitas. Bahkan, pernyataan tersebut mencakup kemungkinan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Gatut Sunu Wibowo sempat menyampaikan permohonan maaf singkat kepada publik sebelum digiring menuju rumah tahanan. Ia bersama ajudannya kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. (Jun)





















