Pada Jam-jam Tertentu Sinar UV Matahari Masuk Level Sangat Berbahaya

Jakarta, serayunusantara.com Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperingatkan agar masyarakat berhati-hati saat beraktivitas di luar ruangan, terutama mulai pukul 10 pagi hingga pukul 16 sore. Alasannya lantaran paparan sinar ultraviolet (UV) dari matahari yang berada pada level sangat berbahaya.

Dari rilis BMKG, Selasa (25/4/2023), sinar matahari tersebut dapat meningkatkan ancaman kekurangan vitamin D. Namun jika menerima paparan sinar matahari yang berlebihan terutama dengan indeks UV yang tinggi, akan menimbulkan bahaya bagi kesehatan.

Menurut BMKG, kondisi seperti ini diperkirakan berlangsung hingga Kamis (27/4).

BMKG menjelaskan bahwa indeks UV adalah angka tanpa satuan untuk menjelaskan tingkat paparan radiasi sinar ultraviolet yang berkaitan dengan kesehatan manusia. Dan, dapat memantau tingkat sinar ultraviolet yang bermanfaat dan yang dapat memberikan bahaya.

Baca Juga: Menhub Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Pastikan Kelancaran Mudik Lebaran 2023

Sementara itu, untuk angka indeks ini dikelompokkan berdasarkan warna sebagai berikut:

Hijau, angka indeks 0-2: risiko bahaya rendah; Kuning, angka indeks 3-5: risiko bahaya sedang; Oranye, angka indeks 6-7: risiko bahaya tinggi; Merah, angka indeks 8-10: risiko bahaya sangat tinggi; Ungu, angka indeks >11: risiko bahaya ekstrem.

Menurut laporan BMKG, indeks UV mulai mencapai level risiko bahaya tinggi atau “Oranye” pada pukul 10.00 WIB, dan akan mencapai level risiko bahaya sangat tinggi “Merah” hingga ekstrem “Ungu” pada pukul 11.00-12.00 WIB yang cukup merata di seluruh wilayah Indonesia.

Setelah itu, level indeks UV akan perlahan turun mulai pukul 13.00 namun masih pada level “Oranye”, lalu menjadi level bahaya sedang “Kuning” pada pukul 14.00 WIB di Indonesia bagian barat dan tengah, sedangkan wilayah timur sudah memasuki level risiko bahaya rendah “Hijau”.

Baru pada pukul 15.00 WIB sebagian besar wilayah Indonesia bagian barat memasuki risiko bahaya rendah “Hijau”.

BMKG mengimbau agar masyarakat mengurangi waktu berada di bawah paparan matahari antara pukul 10 pagi hingga pukul 4 sore, tetap berada di tempat teduh pada saat matahari terik siang hari, kenakan pakaian pelindung matahari, topi lebar dan kacamata hitam yang menghalangi sinar UV saat berada di luar ruangan.

Selain itu, masyarakat diimbau menggunakan cairan pelembab tabir surya dengan SPF 30+ setiap dua jam, bahkan di saat hari sedang berawan, setelah berenang atau berkeringat. Adapun permukaan cerah seperti pasir, air, dan salju akan meningkatkan paparan UV. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *