Sumenep, serayunusantara.com — Polsek Guluk-Guluk bergerak sigap menangani bencana tanah longsor di Dusun Artakoh, Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Longsor terjadi akibat intensitas hujan tinggi yang mengguyur wilayah tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Material longsoran menutup akses jalan kampung yang menghubungkan Desa Payudan Daleman dengan Desa Batuampar sehingga tidak bisa dilalui kendaraan.
Kapolsek Guluk-Guluk AKP Akhmad Gandi, S.H., menjelaskan bahwa jalur tersebut tertutup total bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Meski demikian, tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil dalam kejadian tersebut.
Sebagai tindak lanjut, pada Rabu (17/12/2025) pukul 08.00–10.30 WIB, personel Polsek Guluk-Guluk bersama Koramil, Forkopimka, dan masyarakat setempat menggelar kerja bakti membersihkan material tanah yang menutup badan jalan.
Hasil kerja bakti tersebut membuat akses jalan kembali bisa dilalui secara terbatas oleh pejalan kaki dan kendaraan roda dua. Namun, kendaraan roda empat belum dapat melintas karena volume tanah longsoran masih cukup besar.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Tinjau Penanganan KLB Campak di Sumenep
Mengingat keterbatasan peralatan, Polsek Guluk-Guluk berkoordinasi dengan pimpinan Polres Sumenep untuk menjalin komunikasi dengan BPBD Kabupaten Sumenep. Hal ini dilakukan agar alat berat berupa ekskavator dapat segera diturunkan guna membuka akses jalan secara normal.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga mengimbau warga Dusun Artakoh untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana, mengingat cuaca ekstrem dan kondisi wilayah perbukitan yang rawan longsor.
Masyarakat diminta mengenali tanda-tanda awal longsor, menghindari aktivitas di sekitar lereng saat dan setelah hujan, serta segera mengungsi jika kondisi dinilai membahayakan.
Selain itu, warga diingatkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak menebang pohon sembarangan di sekitar lereng, serta segera melapor kepada aparat desa atau pihak kepolisian apabila ditemukan pergerakan tanah atau kondisi yang mencurigakan. (Ke/ha)













