Blitar, serayunusantara.com – Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) secara resmi mengakui kepemimpinan tunggal Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di bawah Ketua Umum M. Taufiq. Menanggapi hal tersebut, pengurus PSHT Kabupaten Blitar memastikan tidak ada lagi polemik dualisme di tubuh organisasi.
Ketua Cabang PSHT Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas pengesahan kepengurusan pusat yang menetapkan M. Taufiq sebagai Ketua Umum dan Purwanto Budi Santoso sebagai Sekretaris Umum.
Menurut pria yang akrab disapa Bagas itu, dinamika yang sebelumnya berkembang kini telah menemukan kejelasan. Ia menegaskan bahwa isu dualisme kepemimpinan sudah tidak relevan lagi setelah adanya pengakuan resmi dari PB IPSI.
Baca Juga: PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT Sah: Kang Mas Taufik
Bagas juga mendorong pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Blitar serta daerah lain di Indonesia, untuk bersikap tegas dengan mengacu pada keputusan tersebut. Ia berharap seluruh aktivitas organisasi PSHT di daerah dapat kembali berjalan normal dan fokus pada peningkatan prestasi, khususnya di bidang olahraga pencak silat.
Selain itu, ia meminta peran aktif Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk melakukan sosialisasi secara intensif guna menjaga stabilitas dan mencegah potensi konflik di masyarakat.
“Keputusan ini sudah jelas, sehingga seluruh jajaran IPSI di daerah harus sejalan dengan PB IPSI. Tidak ada lagi dualisme, PSHT hanya dipimpin oleh Kangmas Taufiq,” tegasnya.
Baca Juga: Menuntut Keadilan: Mengurai Akar Konflik di Tubuh PSHT
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PB IPSI turut menegaskan keabsahan kepengurusan PSHT tersebut. Pengakuan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0005428.AH.01.07 Tahun 2025 yang menetapkan M. Taufiq sebagai Ketua Umum dan Purwanto Budi Santoso sebagai Sekretaris Umum.
Penguatan keputusan tersebut juga tertuang dalam surat resmi PB IPSI Nomor: 23/KH/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, yang menegaskan bahwa kepengurusan PSHT yang sah adalah di bawah M. Taufiq dan Purwanto Budi Santoso, sekaligus memulihkan hak PSHT dalam kegiatan organisasi IPSI. Dalam surat itu juga ditekankan pentingnya menjaga persatuan internal serta mendorong peran aktif dalam pengembangan pencak silat sebagai prestasi nasional.
Dengan keputusan ini, hak dan posisi PSHT dalam kegiatan organisasi IPSI dipulihkan sepenuhnya kepada kepengurusan yang telah diakui secara sah oleh pemerintah.
Penegasan tersebut sekaligus memperkuat kepastian hukum bahwa PSHT hanya berada di bawah satu kepemimpinan resmi, sehingga diharapkan mampu menciptakan stabilitas organisasi serta mendorong prestasi di tingkat nasional maupun internasional. (Jun)
























