Kediri, serayunusantara.com – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di sebuah rumah kos di Jalan Dandangan Gang II No. 129, Kelurahan Dandangan.
Polisi mengamankan seorang remaja berusia 19 tahun bernama Mochammad Rifky Afrizal Baihaqi, warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban, Nur Meydah Dayranti (22), warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario hitam pada Rabu (6/8/2025).
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di tempat kerjanya, sebuah kafe di Kelurahan Banjaran, pada Rabu (13/8/2025),” jelas Kompol Ridwan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario hitam AG 6494 GL tahun 2013, kunci duplikat, helm, jaket, celana panjang, dan tas ransel yang digunakan saat beraksi.
Baca Juga: Kasat Lantas Polres Kediri Kota Ajak Pengendara Hening Cipta Saat Detik-Detik Proklamasi
Pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan estimasi kerugian korban mencapai Rp14 juta. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa di wilayah lain.
Kompol Ridwan Sahara mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan.
“Gunakan kunci ganda, hindari parkir sembarangan, dan segera laporkan jika menemukan hal mencurigakan. Kami berkomitmen untuk terus memberantas aksi curanmor di wilayah Kediri Kota,” tegasnya. (Serayu)