Tulungagung, serayunusantara.com – Unit Reskrim Polsek Pagerwojo, Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian burung yang terjadi di rumah milik Fredi Nur Mustofa, warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo.
Pelaku berinisial DP (30), warga Desa Pucangan, Kecamatan Kauman, diamankan oleh warga sesaat setelah mencuri seekor burung trocok beserta sangkarnya. Aksi tersebut terjadi pada Selasa malam (29/07/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres Ipda Nanang menjelaskan, saat kejadian korban sedang berada di dalam rumah ketika melihat seorang pria berhenti di depan rumah. Pelaku kemudian masuk ke halaman rumah dengan memanjat pagar besi dan langsung mengambil burung yang berada di teras.
“Aksi pelaku sempat diketahui korban, bahkan sempat terjadi percakapan singkat antara keduanya. Karena curiga, korban lalu mendorong sepeda motor pelaku ke rumah tetangga untuk meminta bantuan,” ungkap Ipda Nanang, Rabu (30/07/2025).
Baca Juga: LKHN Adukan Aktivitas Tambang di Tulungagung ke Polda Jatim, Diduga Salahi Aturan
Tak berselang lama, pelaku justru datang ke rumah saksi dan menyerahkan diri. Ia kemudian diamankan oleh warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan warga, petugas Unit Reskrim dan piket Polsek Pagerwojo segera menuju lokasi dan membawa pelaku ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu sangkar burung warna cokelat, seekor burung trocok, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernopol AG-3795-TK, dan sebuah helm hitam merek KYT.
DP kini dijerat Pasal 363 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp500 ribu.
Baca Juga: Nenek 70 Tahun Tewas Tersambar KA Malabar di Tulungagung
Kasi Humas menegaskan, Polres Tulungagung akan terus meningkatkan patroli serta memperkuat respon cepat terhadap laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.








