Ponorogo, serayunusantara.com – Sebuah kegiatan renungan malam di lingkungan sekolah menjadi titik balik bagi seorang siswi berusia 15 tahun di Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, untuk mengungkap pengalaman pahit yang selama ini disimpannya. Selama tiga tahun, ia memendam trauma akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Keberanian korban untuk menceritakan peristiwa tersebut mengejutkan dan membuat orang tuanya marah. Mereka pun langsung melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo segera bertindak. Pelaku berinisial S (51), warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
“Pelaku telah kami amankan dan kini sedang menjalani proses hukum. Kami menangani kasus ini dengan serius,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo saat konferensi pers di Mapolres, Senin (28/7/2025).
Baca Juga: Langkah Perdana 247 Calon Bintara Polri Jalani Pendidikan di SPN Polda Jatim
Kapolres mengungkapkan, pelaku membujuk korban dengan imbalan uang tunai mulai dari Rp25 ribu hingga Rp100 ribu. Selain itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahu siapa pun, sehingga korban memilih diam selama bertahun-tahun.
“Ancaman tersebut membuat korban tertekan hingga akhirnya berani bersuara setelah mengikuti renungan malam,” tambah Kapolres.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, korban tengah mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan kondisinya. Dukungan juga datang dari pihak sekolah dan lembaga terkait untuk membantu proses pemulihan secara menyeluruh. (Serayu)