Tulungagung, serayunusantara.com – Tim Reskrim Polsek Kalangbret bersama Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pria berinisial SR (46) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.
Kejadian ini terjadi di Warung Seblak Dewor, Dusun Bogo, Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, pada Senin (12/5/2025).
Menurut Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, pelaku memanfaatkan situasi warung yang lengah dan ditinggalkan pemiliknya pada malam hari.
SR masuk dengan merusak pintu atau jendela menggunakan obeng, lalu mengambil sejumlah barang, termasuk tabung gas LPG milik korban, Retno Wijayanti.
Pelaku akhirnya diamankan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah warung di wilayah Pinka, Desa Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung Kota.
Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa SR telah melakukan aksi serupa di tujuh lokasi berbeda, termasuk Warkop Panggungrejo, Warkop Patek, dan Warung Toko Rambak.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu obeng, dua tabung gas LPG 3 kg, dan satu sepeda motor Yamaha RC yang digunakan pelaku. SR terancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Berat di Tulungagung
“Pelaku sudah berulang kali melakukan modus serupa. Kami akan terus mengusut keterlibatannya dalam kasus-kasus sebelumnya,” tegas Ipda Nanang. (serayu)