Pamekasan, serayunusantara.com – Polres Pamekasan telah menangkap seorang pria berinisial ZA (46), warga Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan, terkait kasus penganiayaan terhadap kurir JNT yang sempat viral di media sosial.
Korban, berinisial IS (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, menjadi sasaran amukan pelaku karena ketidakpuasan terhadap isi paket yang diterima.
Insiden ini terjadi pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB, saat korban mengantarkan paket COD berisi ponsel kepada istri pelaku. Setelah membuka paket dan menemukan ketidaksesuaian pesanan, istri pelaku meluapkan kemarahan kepada kurir tersebut.
Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, pelaku kemudian diprovokasi oleh istrinya untuk meminta kembali uang pembayaran. Dengan paksa, ZA menarik tas korban dan mencekiknya dari belakang menggunakan kedua tangan. Kejadian ini berlangsung di sebuah ruko milik pelaku di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang.
Baca Juga: Polisi Luncurkan Pasabber dan Padi Berkah dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79
Polisi mengamankan barang bukti berupa paket berisi satu unit ponsel serta rekaman video penganiayaan berdurasi 31 detik. Atas tindakannya, pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 365 Ayat 1 KUHP (maksimal 9 tahun penjara), Pasal 351 Ayat 1 KUHP (ancaman 2 tahun 8 bulan), dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP (ancaman 1 tahun). (Serayu)













