Pemandu Lagu di Kediri Diduga Tewas karena Miras Oplosan, Dua Lainnya Kritis

Kediri, serayunusantara.com – Seorang wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di Kota Kediri dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu (2/8/2025), diduga akibat keracunan minuman keras oplosan.

Selain korban meninggal, dua rekan perempuannya saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Muhammadiyah Kota Kediri karena kondisi kritis.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketiga korban sebelumnya diketahui mengonsumsi miras pada Jumat malam (1/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Satu orang dinyatakan meninggal pada Sabtu pagi, sedangkan satu korban lainnya langsung dibawa ke rumah sakit di pagi yang sama,” kata AKP Cipto saat dikonfirmasi, Minggu (3/8/2025).

Merespons insiden itu, petugas kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah kafe tempat para korban mengonsumsi minuman. Sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV dan sisa minuman keras, telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Hari ini kami lakukan olah TKP dari siang hingga menjelang Magrib. Kami juga menyita sejumlah barang bukti termasuk sisa minuman keras yang diduga diminum oleh korban,” jelasnya.

Baca Juga: Satbinmas Polres Kediri Kota Sambangi Warga Bujel Lewat Program “Kopling”

Berdasarkan pemeriksaan awal tim medis, ketiga korban mengalami gejala keracunan akibat konsumsi miras. Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil diagnosis dari dokter rumah sakit yang menangani korban.

“Dari hasil pemeriksaan medis, seluruh korban menunjukkan tanda-tanda keracunan akibat miras,” ujar AKP Cipto.

Ia menambahkan, penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya menunggu hasil laboratorium untuk memastikan kandungan zat berbahaya dalam barang bukti yang telah diamankan.

“Proses penyelidikan masih berjalan. Kami menunggu hasil uji laboratorium guna mengetahui kandungan zat dalam minuman tersebut,” tutupnya.

Pihak kepolisian pun mengingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan menghimbau pengelola tempat hiburan agar bertanggung jawab terhadap produk yang dijual di tempat usaha mereka. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *