Pembayaran Lahan Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Capai 50 Persen

Suasana pembayaran ganti rugi lahan terdampak tol di Kelurahan Panggungrejo, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (21/11/2023). ANTARA/HO-Deni Cak Naon

Kediri, serayunusantara.com – Tim Pengadaan Lahan untuk Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung mengonfirmasi bahwa progres pembayaran ganti rugi lahan terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur sejauh ini telah mencapai 50 persen.

“Total ganti rugi yang sudah kami bayarkan mencapai Rp30,9 miliar,” kata Ketua Tim Pengadaan Lahan Jalan Tol Kediri-Tulungagung Linanda Krisni saat dikonfirmasi di Tulungagung, Selasa (21/11/2023), seperti dilansir dari laman ANTARA.

Jumlah ganti rugi itu dibayarkan untuk pembebasan 56 bidang tanah terdampak tol di Kelurahan Panggungrejo, Tulungagung.

“Jadi dari total 183 bidang, sebanyak 98 bidang di antaranya sudah menyetujui pembayaran,” katanya pula.

Baca Juga: Samsat Kota Kediri Kedepankan Pelayanan Prima dalam Layani Masyarakat 

Dengan demikian, masih ada 65 bidang tanah di wilayah Kelurahan Panggungrejo yang belum menyatakan persetujuan, sehingga pembayaran belum dapat dilakukan.

Selain itu, terdapat juga 23 bidang tanah yang sudah menyatakan persetujuan, namun belum bisa dilakukan pembayaran lantaran masih dalam proses pemberkasan.

Linanda mengatakan, proses pembayaran masih menunggu hingga 14 hari setelah musyawarah ketiga yang dilakukan pekan lalu, dan saat ini sudah tujuh hari berlalu sejak musyawarah tersebut.

“Kami menunggu kesepakatan dari masyarakat. Tim kami akan segera menyelesaikan berkas untuk kemudian melakukan pembayaran. Ada yang baru setuju pagi ini, ada yang sudah setuju tetapi dokumennya belum lengkap,” katanya lagi.

Baca Juga: Oknum Wartawan Kediri Diduga Peras Pengusaha Tambang Pasir di Blitar, Begini Triknya 

Linanda juga menjelaskan bahwa proses pengurusan berkas tergantung pada setiap warga. Jika dokumennya lengkap, pemberkasan bisa dilakukan dalam satu hari. Namun, jika terdapat kekurangan, prosesnya bisa memakan waktu berhari-hari.

Khususnya yang berkaitan dengan warisan, butuh surat keterangan waris dari camat yang membutuhkan waktu. Jika belum ada surat keterangan waris, proses pembayaran belum bisa dilakukan,” kata dia.

Sukardi (67), salah satu warga yang terdampak proyek Tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo mengaku memilih untuk menggunakan dana pembayaran ganti rugi lahannya untuk membeli lahan lain.

Dia menerima ganti rugi untuk satu dari dua bidang tanahnya.”Iya, rencananya mau dibelikan tanah lain. Bekas sawah akan dikembalikan sebagai sawah lagi,” katanya pula. (tim/Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *