Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital Lewat PP Tunas

Jakarta, serayunusantara.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan pentingnya perlindungan anak di ruang digital, menyusul tingginya jumlah pengguna internet usia dini di Indonesia. Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.

Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kemkomdigi, Marroli Jeni Indarto, menyampaikan bahwa posisi anak dalam ekosistem digital kini tidak sekadar sebagai pengguna, tetapi juga sebagai bagian dari pembentuk budaya digital masa depan. Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan semua pihak untuk menciptakan lingkungan digital yang aman.

Baca Juga: KPAI Apresiasi Meta Patuhi PP Tunas, Tapi Ingatkan: Keamanan Anak Tak Cukup Formalitas

“Ruang digital bukan lagi sekadar alat, melainkan telah menjadi ruang hidup yang nyata bagi anak-anak kita. Karena itu, kita semua bertanggung jawab memastikan mereka tumbuh di lingkungan digital yang aman dan sehat,” ujar Marroli dalam kegiatan diskusi di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan, tingkat penetrasi internet di Indonesia telah melampaui 80 persen atau sekitar 229 juta pengguna. Dari jumlah tersebut, hampir setengahnya merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Bahkan, sekitar 80 juta anak usia di bawah 13 tahun sudah terhubung dengan internet.

Menurut Marroli, kondisi ini menjadi tantangan serius sekaligus alasan kuat bagi pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang mampu meminimalkan risiko di dunia digital. “Skala sebesar ini menuntut tanggung jawab yang juga besar. Perlindungan dan mitigasi risiko di dunia digital sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” jelasnya.

Baca Juga: Surabaya Perketat Proteksi Digital Anak: Implementasi PP TUNAS, Wali Kota Eri Tekankan Kontrol Gawai di Tangan Orang Tua

PP Tunas yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk media sosial, layanan digital, hingga platform gim daring, untuk menerapkan standar perlindungan anak. Kewajiban tersebut mencakup penyaringan konten berbahaya, penyediaan fitur pelaporan yang mudah diakses, serta penanganan aduan secara cepat dan transparan.

Selain itu, platform digital juga diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna serta dilarang memanfaatkan data anak untuk kepentingan komersial melalui praktik profiling. Untuk mendukung implementasi di lapangan, pemerintah juga telah menerbitkan aturan turunan melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam pelaksanaannya, Kemkomdigi memperketat pengawasan terhadap kepatuhan platform. Salah satu langkah konkret terlihat dari kebijakan platform TikTok yang telah menonaktifkan ratusan ribu akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.

Baca Juga: Kemkomdigi dan Polri Bersatu, Sistem Laporan Kejahatan Digital Kini Terintegrasi

“Kebijakan ini merupakan bentuk ketegasan negara dalam menjaga keamanan anak di ruang digital. Tidak ada kompromi bagi platform yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain pendekatan regulatif, pemerintah juga mengintensifkan edukasi publik melalui berbagai program literasi digital, seperti kampanye “Sahabat Tunas”, serta mendorong peran aktif orang tua dalam mendampingi anak saat mengakses internet.

Langkah terpadu ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang tidak hanya aman, tetapi juga mendukung tumbuh kembang generasi muda secara sehat dan bertanggung jawab. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *