Jatim, serayunusantara.com – Pemerintah Kota Surabaya kembali menerima barang sitaan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp5,35 miliar melalui mekanisme hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP). Penyerahan aset dilakukan oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Balai Kota pada Kamis (9/6/2025).
Eri Cahyadi menegaskan bahwa aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan publik. “Ini adalah amanah yang harus kami kelola demi kesejahteraan warga,” ujarnya.
Mungki menjelaskan, hibah ini merupakan hasil eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Aset tersebut berasal dari kasus korupsi yang melibatkan perampasan harta pelaku.
“Proses ini tidak hanya tentang penghukuman, tetapi juga memastikan aset korupsi bisa kembali bermanfaat bagi negara dan masyarakat,” jelasnya.
KPK juga akan memantau penggunaan aset selama satu tahun pasca-penyerahan untuk memastikan alih kepemilikan dan pemanfaatan optimal. “Kami ingin ini menjadi peringatan: korupsi berujung pada penyitaan aset, yang kemudian dialihkan untuk kepentingan publik,” tambah Mungki.
Baca Juga: Pemprov Jatim Berikan Bantuan untuk Warga Probolinggo
Aset yang diterima Pemkot Surabaya berupa satu unit apartemen di Graha Golf Tower Alexa senilai Rp5,35 miliar. Eri Cahyadi menyebut, aset hibah sebelumnya telah direnovasi untuk dijadikan koperasi Merah Putih guna mendorong perekonomian lokal.
“Ini akan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan Surabaya,” paparnya.
Pemkot juga akan memberi tanda khusus pada aset rampasan tersebut sebagai transparansi kepada masyarakat. “Dengan begitu, warga tahu bahwa aset korupsi dikembalikan untuk mereka,” tegas Eri.
Di akhir, Wali Kota berharap hibah ini menjadi edukasi bahwa hasil korupsi tak hanya disita, tetapi juga dialihfungsikan untuk kepentingan bersama. “Ini bukti bahwa kejahatan korupsi hanya merugikan pelakunya sendiri,” tutupnya. (Serayu)