Blitar, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tengah mempercepat pemenuhan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) yang menjadi kewajiban nasional hingga tahun 2030.
Program ini merupakan mandat pemerintah pusat untuk memperkuat ketahanan pangan menghadapi perubahan iklim, gejolak harga, dan potensi bencana.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Blitar, Setiana, melalui Plt.Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Nanda Ratno Santoso, mengatakan Kabupaten Blitar telah menetapkan target penyediaan 112 ton cadangan pangan, namun realisasi saat ini baru mencapai 20,70 ton.
“Kewajiban kita sampai 2030 sebanyak 112 ton, dan sekarang baru 20,70 ton. Pengadaannya kami lakukan bersama Bulog Divre Tulungagung,” ujar Nanda, Senin (8/12/2025).
Program CPPD ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menekankan bahwa ketahanan pangan merupakan prioritas nasional, terutama untuk menghadapi risiko cuaca ekstrem dan dinamika pangan global.
Menteri Pertanian pun juga menegaskan pentingnya kesiapan daerah dalam menjaga ketersediaan pangan strategis untuk menghindari lonjakan harga.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif AJT Berkat Program Jaga Desa
Sedangkan kebijakan CPPD diatur melalui UU Pangan, PP No. 17/2015, Perpres No. 125/2022, serta peraturan teknis Badan Pangan Nasional yang menjadi dasar perhitungan kebutuhan cadangan pangan daerah.
Dimana, setiap pemda diwajibkan menyusun Perda atau Perbup sebagai landasan pengadaan dan penyalurannya, dengan pendanaan dari APBD.
Meski masih jauh dari target, Nanda memastikan pemenuhan CPPD akan menjadi prioritas lintas perangkat daerah.
“Kami akan terus mengejar kekurangan itu. Cadangan pangan bukan hanya target angka, tetapi jaminan keselamatan masyarakat saat terjadi gejolak harga maupun bencana,” kata Nanda menutup pernyataannya. (Jun)













