Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar, Muhdianto. (Foto: Achmad Zunaidi/serayunusantara.com)
Blitar, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten Blitar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan layanan kesehatan masyarakat, salah satunya melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pada tahun anggaran 2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar mendapatkan alokasi dana sebesar Rp15,2 miliar.
Anggaran ini akan difokuskan pada tiga program prioritas yang dinilai strategis dalam memperkuat sistem layanan kesehatan daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar, Muhdianto, mengungkapkan bahwa porsi terbesar dari anggaran tersebut—sekitar Rp12,6 miliar—akan dialokasikan untuk Program Bantuan Iuran Daerah (PBID), yakni pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
“Dengan dukungan dana ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang tidak mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan secara gratis dan tanpa hambatan administratif. Harapannya, tidak ada lagi warga yang terkendala biaya untuk menjadi peserta aktif BPJS,” ujar Muhdianto, Kamis (1/5/2025) melalui telepon.
Selain mendukung kepesertaan BPJS, anggaran DBHCHT 2025 juga diarahkan untuk peningkatan infrastruktur layanan kesehatan. Sebesar Rp1,68 miliar dialokasikan untuk rehabilitasi dan perbaikan Puskesmas serta Puskesmas Pembantu (Pustu) di berbagai kecamatan.
“Layanan kesehatan yang baik tentu harus ditunjang dengan fasilitas yang layak. Maka, kami juga fokus memperbaiki sarana agar masyarakat bisa dilayani di tempat yang representatif dan nyaman,” tambahnya.
Tak hanya itu, sekitar Rp864 juta dari total DBHCHT akan digunakan untuk pengadaan obat-obatan, guna menjamin ketersediaan obat esensial di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah.
“Ketersediaan obat adalah bagian penting dari mutu layanan. Kami ingin memastikan setiap pasien mendapatkan pengobatan yang sesuai tanpa harus menunggu lama atau membeli sendiri,” lanjut Muhdianto.
Sebagai informasi, penggunaan DBHCHT mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat, yakni: 50 persen untuk pemberdayaan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum, termasuk mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di daerah.
Selain Dinas Kesehatan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Kabupaten Blitar juga menerima alokasi dana DBHCHT untuk menjalankan program sesuai tugas pokok masing-masing.
Untuk itu, Pemkab Blitar berharap kualitas hidup masyarakat terus meningkat, terutama di sektor kesehatan.
Penguatan layanan dasar ini sejalan dengan visi jangka panjang pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera. (adv/Jun)