Pemkab Blitar Gelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundangan-undangan Bidang Cukai untuk Gempur Rokok Ilegal

Blitar, serayunusantara.com – Melansir dari laman Pemkab Blitar, Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah menghadiri Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundangan-undangan di Bidang Cukai yang diselenggarakan oleh SATPOL PP Kabupaten Blitar di Puncak Sekawan Desa Wisata Semen Kecamatan Gandusari, Rabu (5/7/2023).

“Saya sangat menyambut baik adanya kegiatan ini, karena supaya kita memahami terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai, dengan harapan, masyarakat juga berperan aktif membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal,” kata Mak Rini saat menyampaikan sambutannya.

Mak Rini juga mengajak seluruh peserta yang hadir untuk berpartisipasi menggempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar. Karena dengan bersama-sama perangi rokok ilegal, masyarakat dapat mengonsumsi produk rokok yang terjamin keamanannya, serta hasil cukai rokok masuk kas negara yang manfaatnya kembali untuk pembangunan sehingga bisa dirasakan bersama manfaatnya.

“Saya juga minta tingkatkan pula pelaksanan Operasi Bersama antara Satpol PP dan KPP Bea Cukai Blitar. Semoga upaya kita bersama untuk memberantas rokok illegal bisa tercapai,” tuturnya.

Untuk diketahui bahwa hasil operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Tahun 2022, berhasil mengamankan sekitar 118 ribu batang rokok ilegal dari beberapa penjual di wilayah Kabupaten Blitar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *