Pemkab Blitar Gelar Bimtek PPID Guna Menjamin Keterbukaan Informasi Publik

Bimbingan teknis penguatan peran pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Pelaksana Kabupaten Blitar. (Foto: Achmad Zunaidi/Serayu Nusantara)

Blitar, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfotiksan) menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) penguatan peran pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pelaksana Kabupaten Blitar di kantor Bupati Blitar lantai 3, Jalan Kusuma Bangsa, Kanigoro, Rabu (28/2/2024) pagi.

Acara tersebut dibuka oleh Bupati Blitar Rini Syarifah yang diwakili oleh Asisten I Bagian Perekonomian dan Pembangunan, Krisna Triatmojo, dengan menghadirkan dua narasumber dari Kepala Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, M. Sholahuddin dan Bagian Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Masrur Ali Nuri.

Sedangkan peserta Bimtek meliputi seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Blitar, Camat dan kepala desa (Kades) se-Kabupaten Blitar yang dilaksanakan secara langsung maupun daring. Harapannya, supaya faham mengenai pentingnya keterbukaan informasi.

“Tugas kita adalah memberikan informasi publik bagi pemaham informasi. Sebab, pejabat PPID adalah sebuah kewajiban sebagai salah satu implementasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kecuali informasi yang menyesatkan dan dikecualikan,” kata Kepala Diskominfotiksan Kabupaten Blitar, Herman Widodo, dalam laporan.

Baca Juga: 3 Tahun Mengabdi, Bupati Blitar Dorong Pelayanan Publik Inovatif dan Berbasis Digital 

Kemudian Herman mengungkapkan bahwa ketentuan tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk keterbukaan informasi publik ini juga diatur pula dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah, serta Perbup Blitar Nomor 110 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Diskominfotiksan. Kabupaten Blitar dan Perda Nomor 12 Tahun 2014.

“Salah satu tugas yang diemban PPID adalah menyediakan informasi publik bagi para pemohon informasi. Maka melalui keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat mengimplementasikan perundang-undang keterbukaan informasi publik supaya berjalan efektif, sehingga hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” tandasnya.

Sementara itu, Krisna Triatmojo selaku Asisten 1 Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Blitar mengapresiasi adanya bimbingan teknis ini. Menurutnya, sebagai pejabat ada beberapa azaz yang harus dipegang, yakni transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, serta keseimbangan hak dan kewajiban.

“Hal-hal tersebut itu menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi tidak dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” kata dia dalam sambutan. (adv/kmf/Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *