Pemkab Blitar Serahkan 3.132 Sertipikat Redistribusi Tanah PPTPKH Tahap II

Blitar, serayunusantara.com Pemerintah Kabupaten Blitar menyerahkan sertipikat redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan (PPTPKH) Tahap II kepada masyarakat. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Blitar Rijanto bersama Wakil Bupati Beky Herdihansah di Pendopo Sasana Adhi Praja, Senin (29/12/2025).

Bupati Blitar Rijanto menyampaikan, penyerahan sertipikat tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat.

Ia menegaskan sertipikat tidak hanya menjadi bukti kepemilikan, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimanfaatkan warga.

Menurut Rijanto, tanah yang telah bersertipikat diharapkan dapat digunakan secara produktif untuk mendukung kegiatan pertanian, perkebunan, maupun usaha lainnya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Blitar Rawan Gempa, BPBD Ingatkan “5 Langkah Emas” Mitigasi Bencana Saat Getaran Terjadi

Rijanto juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kelestarian lingkungan dalam memanfaatkan lahan. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan alam.

Sebanyak 3.132 sertipikat redistribusi tanah diserahkan kepada masyarakat Kabupaten Blitar. Penyerahan dilaksanakan selama dua hari, yakni 29 hingga 30 Desember 2025, dan menjadi bagian dari program penyelesaian akses legal tanah bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Asep Heri, Kepala Kantor BPN Kabupaten Blitar Barkah Yulianto, jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar, Sekretaris Daerah, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *