Pemkab Blitar Siap Rotasi Pejabat, Tapi Tersandera Izin dari Jakarta

Blitar, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerbitkan izin mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. Permintaan ini disampaikan lantaran hingga kini mutasi belum bisa dilakukan karena masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, A. Budi Hartawan, mengatakan bahwa mutasi yang diajukan mencakup pejabat struktural dari eselon II hingga eselon IV.

“Proses uji kompetensi untuk pejabat eselon II sudah selesai dan telah kami laporkan ke Kemendagri. Kami saat ini sedang menunggu persetujuan pelantikan dari pusat,” ujar Budi saat ditemui, Selasa (9/7/2025).

Setelah pelantikan pejabat eselon II disetujui dan dilaksanakan, Pemkab Blitar akan melanjutkan proses penataan jabatan ke eselon III dan IV. Seleksi terbuka juga direncanakan untuk posisi eselon II yang belum terisi.

Baca Juga: Polsek Kanigoro Tanam Jagung Serentak, Dorong Ketahanan Pangan di Blitar

Namun, ketiadaan izin mutasi hingga saat ini dinilai berdampak pada efektivitas roda pemerintahan daerah, termasuk pelaksanaan program prioritas kepala daerah.

“Tentu kita berharap proses penataan segera bisa dilakukan agar program kerja Bupati dan Wakil Bupati bisa berjalan optimal. Tapi tetap, kami mengikuti aturan yang ada. Mutasi tidak bisa dilaksanakan tanpa izin dari pemerintah pusat,” jelas Budi.

Ia menambahkan, sebelum mendapatkan izin dari Kemendagri, Pemkab terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses pengajuan tersebut kini masih berlangsung.

“Kami sangat berharap agar pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, segera memberikan persetujuan atas usulan rotasi dan mutasi jabatan ini,” pungkasnya. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *