Blitar, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) resmi mengumumkan perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini menindaklanjuti surat dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Nomor B-970/HK.150/B/10/2025, tentang penyampaian Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025.
Melalui Surat Edaran DKPP Kabupaten Blitar Nomor B/662.05.04/993/409.18.2/2025, pemerintah daerah menetapkan penyesuaian HET pupuk bersubsidi sebagai berikut:
– Urea Rp 1.800 per kg
– NPK Rp 1.840 per kg
– NPK untuk Kakao Rp 2.640 per kg
– ZA Rp 1.360 per kg
– Organik Rp 640 per kg
Kepala DKPP Kabupaten Blitar, Setiyana, menyampaikan bahwa perubahan harga ini berlaku mulai 22 Oktober 2025.
“Pupuk bersubsidi yang sudah disalurkan namun belum ditebus oleh petani akan mengikuti ketentuan harga baru. Selisih harga akibat perubahan HET akan direkonsiliasi oleh BUMN Pupuk untuk dikembalikan atau diperhitungkan pada penebusan berikutnya,” jelas Setiyana.
Baca Juga: Dinas Perkim Kota Blitar Diterpa Isu Nepotisme, Benarkah Sudah Sesuai Prosedur?
Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada mantri tani, penyuluh pertanian, kios pengecer, ketua kelompok tani, dan gapoktan di seluruh Kabupaten Blitar agar segera menyesuaikan kebijakan distribusi dan harga sesuai aturan baru dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menegaskan agar seluruh kepala dinas pertanian di Indonesia segera melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kabupaten/kota.
“Penyesuaian harga ini penting untuk menjaga kelancaran distribusi pupuk bersubsidi, memastikan keterjangkauan bagi petani, serta menyesuaikan mekanisme harga dengan kondisi nasional terkini,” ujarnya. (serayu)