Tulungagung, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung resmi meluncurkan program Sidang Permohonan Keliling atau SIDARLING 2025. Inovasi ini bertujuan mempermudah masyarakat, terutama di desa dan kecamatan, untuk mengakses layanan peradilan tanpa harus datang langsung ke kantor PN.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, dan Ketua PN Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyani, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (12/8/2025). Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah, dan jajaran PN Tulungagung.
Bupati Gatut Sunu menyampaikan apresiasi atas kolaborasi ini, menyebut SIDARLING sebagai langkah konkret menghadirkan layanan publik yang lebih dekat, cepat, dan terjangkau. “Masyarakat kini tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan peradilan. Meski bersifat keliling, kualitasnya tetap sama seperti di kantor pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, program ini memberi keuntungan dalam efisiensi waktu, biaya, dan tenaga, sekaligus memangkas hambatan birokrasi dan mempercepat kepastian hukum. Pemkab berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan SIDARLING, termasuk melalui sosialisasi luas kepada warga.
Baca Juga: Tulungagung Pertahankan Predikat Kabupaten Layak Anak untuk ke-11 Kalinya
Bupati juga mengajak camat, kepala desa, dan perangkat desa untuk aktif membantu pelaksanaan program ini. “Harapannya, SIDARLING menjadi tonggak layanan peradilan yang merata, mudah dijangkau, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Dengan hadirnya SIDARLING, warga Tulungagung kini memiliki akses peradilan yang lebih mudah, cepat, dan setara di seluruh wilayah. (Serayu)