Blitar, serayunusantara.com – Pemerintah Kota Blitar melakukan penyesuaian pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang rangkaian libur keagamaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri tahun 2026.
Selain menerapkan sistem kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA), pemerintah daerah juga mewajibkan seluruh kendaraan dinas dikumpulkan di kantor masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, dalam keterangannya pada Jumat (13/3/2026). Ia menjelaskan, jarak waktu yang berdekatan antara dua hari besar keagamaan membuat pemerintah daerah perlu menyesuaikan ritme kerja ASN tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat.
“Untuk libur Hari Raya Idul Fitri tahun ini kebetulan berbarengan dengan Hari Raya Nyepi. Jadi sebenarnya ada dua cuti bersama yang sudah ditetapkan,” kata Ika.
Ia menjelaskan, cuti bersama Nyepi dijadwalkan pada 18 Maret 2026. Sementara cuti bersama Idulfitri berlangsung pada 23 hingga 24 Maret 2026.
Baca Juga: Nurhadi Ajak Warga Blitar Rutin Skrining Kesehatan untuk Deteksi Dini Penyakit
Untuk menjaga produktivitas aparatur selama periode tersebut, Pemkot Blitar menerapkan pola kerja fleksibel melalui sistem WFA. Skema ini diberlakukan dua hari sebelum cuti bersama Nyepi.
“Untuk WFA sebelum Nyepi itu tanggal 16 dan 17 Maret 2026,” ujarnya.
Setelah rangkaian libur keagamaan selesai, kebijakan WFA kembali diterapkan pada 25 hingga 27 Maret 2026.
Meski demikian, Ika menegaskan WFA tidak berarti ASN mendapatkan tambahan hari libur. Pegawai tetap diwajibkan menjalankan tugas kedinasan sebagaimana mestinya.
“WFA ini tetap absen. Kami sudah membuat aplikasi yang namanya Prestasi SAE untuk mendukung sistem kerja ini,” kata Ika.
Melalui aplikasi tersebut, ASN tetap melakukan presensi secara digital meskipun bekerja dari lokasi berbeda. Sistem ini juga memungkinkan pemantauan disiplin pegawai secara langsung.
Ika menegaskan keterlambatan maupun ketidakhadiran tanpa alasan jelas dapat berdampak pada pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Absen harus tepat waktu. Kalau tidak tepat waktu tentu ada konsekuensi, termasuk pemotongan TPP,” tegasnya.
Ia menambahkan ASN tetap harus siap datang ke kantor apabila sewaktu-waktu dipanggil pimpinan untuk urusan kedinasan yang mendesak.
“Jika ada kepentingan penting dan mendesak dari pemerintah daerah, ASN harus siap datang ke kantor,” ujarnya.
Baca Juga: Jalan Lintas Selatan Serang–Sumbersih di Blitar Hampir Rampung, Akses Wisata Pesisir Makin Terbuka
Selain pengaturan sistem kerja aparatur, Pemkot Blitar juga mengingatkan seluruh OPD untuk memperhatikan keamanan kantor selama masa libur.
Salah satu langkah yang ditekankan adalah memastikan semua peralatan listrik dimatikan sebelum pegawai meninggalkan kantor.
“Sudah kami sampaikan kepada semua ASN. Sebelum WFA, semua alat listrik harus dimatikan dan semua colokan dilepas,” kata Ika.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan maupun risiko kebakaran ketika aktivitas perkantoran tidak berjalan penuh.
Sementara itu, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibin menegaskan kebijakan WFA bertujuan menjaga kinerja aparatur tetap optimal tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik.
“WFA ini bekerja dari mana saja. Anywhere. Bukan hanya dari rumah, tapi bisa dari mana saja, yang penting tetap bekerja dan menyelesaikan tugas,” kata Mas Ibin.
Namun kebijakan tersebut tidak diberlakukan bagi unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Yang WFA itu yang bukan pelayanan di depan. Kalau pelayanan dasar seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan layanan penting lainnya tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Selain pengaturan sistem kerja, Pemkot Blitar juga menerbitkan kebijakan pengamanan kendaraan dinas menjelang masa libur panjang. Melalui surat edaran wali kota, seluruh kendaraan dinas roda dua maupun roda empat diwajibkan dikumpulkan di masing-masing OPD mulai 14 hingga 27 Maret 2026.
“Sudah kami keluarkan edaran agar kendaraan dinas dikumpulkan di tempat yang sudah ditentukan di masing-masing OPD dan tidak dipergunakan untuk mudik,” ujar Mas Ibin.
Kebijakan tersebut mencakup kendaraan milik pemerintah daerah, kendaraan sewa, hingga kendaraan yang dipinjamkan kepada pihak ketiga. Meski demikian, kendaraan operasional tertentu tetap diperbolehkan digunakan untuk menunjang pelayanan publik, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan operasional Satpol PP, serta armada persampahan.
Mas Ibin menegaskan aturan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat daerah tanpa pengecualian, termasuk dirinya.
“Tidak terkecuali saya. Karena saya yang menandatangani aturan ini, maka saya juga melepas penggunaan kendaraan dinas selama masa pengamanan tersebut,” katanya. (San/serayu)






















