Pemkot Blitar Siapkan Juknis Penerimaan Murid Baru Berbasis Permendikdasmen Terbaru

Blitar, serayunusantara.com – Menindaklanjuti terbitnya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Pemerintah Kota Blitar tengah memfinalisasi Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai panduan pelaksanaan seleksi di tingkat daerah.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Blitar, Dindin Alinurdin, mengungkapkan bahwa penyusunan Juknis SPMB telah memasuki tahap akhir setelah laporan permendikdasmen diserahkan ke Wali Kota Syauqul Muhibbin pada akhir Maret 2025.

“Saat ini Juknis penerimaan SPMB sudah sampai pada tahap finalisasi tingkat kota. Sebelumnya kami sudah menyampaikan laporan ke Mas Wali terkait kebijakan SPMB yang akan diterapkan oleh Pemda,” jelas Dindin, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga: Kunjungan Wisata ke Makam Bung Karno Blitar Alami Penurunan Saat Libur Lebaran 1446 H

Dindin menjelaskan, juknis tersebut nantinya akan mencakup kriteria jalur penerimaan, kuota daya tampung per jalur, mekanisme pendaftaran, jangka waktu pelaksanaan, hingga larangan pungutan liar selama proses penerimaan.

“Semua jalur akan dijelaskan secara rinci dalam juknis, termasuk daya tampung siswa yang disesuaikan dengan data dari Dapodik masing-masing sekolah,” tambahnya.

Ditargetkan, finalisasi juknis SPMB rampung dalam waktu dekat. Mengingat tahapan sosialisasi dan pembukaan pendaftaran akan dimulai pada awal bulan Mei 2025.

Pihaknya berharap kebijakan SPMB ini dapat menjadi instrumen seleksi yang adil, transparan, inklusif, hingga mampu mengakomodasi siswa dari berbagai latar belakang. (Ha/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *