Blitar, serayunusantara.com – Pemerintah Kota Blitar menggelar sosialisasi tata kelola penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sasana Praja Kantor Wali Kota Blitar pada Senin (24/11/2025) ini diikuti perwakilan ASN dari seluruh perangkat daerah dan menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Tipe C Blitar serta Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Blitar, Gigih Mardana menyampaikan sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan pemahaman perangkat daerah terkait tata kelola, penyaluran hingga pertanggungjawaban penggunaan DBHCHT.
Sesuai ketentuan, alokasi DBHCHT Tahun 2025 diprioritaskan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk sektor kesehatan.
“Yang paling penting adalah perencanaan tahun 2026, karena anggarannya turun cukup signifikan sehingga harus tepat sasaran dan peruntukan,” kata Gigih.
Baca Juga: Ratusan Tenaga PPPK Paruh Waktu Kota Blitar Resmi Terima SK, Siap Perkuat Pelayanan Publik
Ia menambahkan, DBHCHT akan digunakan untuk berbagai program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di antaranya bantuan langsung tunai (BLT), pelatihan peningkatan kapasitas SDM, pembinaan tenaga kerja terdampak, serta operasi penertiban peredaran rokok ilegal bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Perwakilan Biro Perekonomian Pemprov Jawa Timur, Dedhy Rahmanto menegaskan pentingnya sosialisasi tersebut mengingat penerimaan dana cukai tembakau tahun depan mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
“Sosialisasi harus terus digalakkan, karena pagu anggaran kecil, tetapi peran Pemkot Blitar harus benar-benar menyentuh masyarakat pada alokasi DBHCHT,” ujarnya. (adv/serayu/jun)













