Pemkot Mojokerto Pastikan Gaji PPPK Cair Meski Lewat Mekanisme Rapel

Jatim, serayunusantara.com – Pemerintah Kota Mojokerto memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Periode I tetap menerima gaji mereka, meski pencairannya dilakukan melalui mekanisme rapel akibat proses administrasi dan penyesuaian anggaran.

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, menjelaskan bahwa anggaran gaji PPPK sudah tercatat di APBD 2025 dan ditempatkan pada pos belanja tidak terduga. Namun, distribusi ke masing-masing perangkat daerah baru bisa dilakukan setelah pergeseran anggaran melalui Perubahan APBD (P-APBD) yang saat ini tengah dibahas bersama DPRD.

“Pada saat penyusunan APBD 2025, proses seleksi PPPK belum selesai, sehingga jumlah yang lolos dan penempatan perangkat daerah belum diketahui. Karena itu anggarannya belum bisa didistribusikan,” jelas Gaguk, Jumat (8/8/2025).

Ia menambahkan, percepatan pengangkatan ASN yang diinstruksikan Kementerian PAN-RB pada Maret 2025 membuat SK pengangkatan PPPK Kota Mojokerto terbit lebih cepat dari target pemerintah pusat. Namun, karena APBD sudah disahkan sebelum kebijakan percepatan tersebut, penyesuaian anggaran hanya dapat dilakukan saat P-APBD.

Baca Juga: Bupati Malang Dorong Kepastian Hukum Pertanahan, untuk Apa?

“Bukan berarti PPPK tidak digaji. Hak mereka akan dibayar penuh secara rapel. Ini sudah kami sampaikan saat pembekalan PPPK penerima SK, dan mereka memahaminya,” ujarnya.

Sementara itu, untuk PPPK Periode II, Gaguk memastikan gaji akan dibayarkan tepat waktu setelah SK terbit, sehingga tidak ada keterlambatan pencairan.

Ia berharap penjelasan ini dapat mencegah kesalahpahaman terkait komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak tenaga PPPK, sekaligus menyampaikan apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *