Pemkot Surabaya dan Polres Tanjung Perak Segel Gudang CV Sentoso Seal karena Tak Miliki Izin TDG

Jatim, serayunusantara.com – Gudang milik CV Sentoso Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya, disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Selasa (22/4/2025).

Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang menjadi syarat operasional.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, memimpin langsung operasi tersebut. Turut hadir perwakilan dari Disnakertrans Jatim, Disnaker Kota Surabaya, dan Satpol PP.

Eri menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Surabaya wajib mematuhi peraturan perizinan, termasuk kepemilikan TDG. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak merusak citra kota.

Pelanggaran Perizinan dan Dugaan Penahanan Ijazah

Selain masalah izin gudang, Eri juga menyoroti laporan penahanan ijazah 15 mantan karyawan oleh CV Sentoso Seal. Hal ini mendorongnya turun tangan langsung dalam penyegelan.

Baca Juga: GenKapolres Batu dan Forkopimda Dukung Gubernur Jatim Buka Ajang Talenta Siswa 2025

“Perusahaan ini tidak memiliki TDG dan diduga menahan ijazah warga Surabaya. Saya tidak bisa tinggal diam,” tegas Eri, yang juga Ketua APEKSI.

Ia mengingatkan pentingnya hubungan harmonis antara perusahaan dan karyawan, serta ketaatan terhadap aturan yang berlaku.

Proses Hukum Terkait Ijazah

Kapolres Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa kasus penahanan ijazah belum masuk ke tahap pelaporan resmi. Sebelumnya, telah dilakukan audiensi antara Wali Kota, kuasa hukum, dan karyawan di Polres.

“Jika setelah somasi ijazah tidak dikembalikan, maka akan dilaporkan secara resmi,” jelas Wahyu.

Baca Juga: Polda Jatim Tindak Tegas Oknum Polisi yang Melecehkan Tahanan Perempuan

Penyegelan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha di Surabaya agar mematuhi peraturan dan menjaga ketertiban. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *