Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Kegiatan Sekolah demi Patuhi Aturan Jam Malam

Jatim, serayunusantara.com – Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dinas Pendidikan (Dispendik), memperkuat pengawasan terhadap kegiatan sekolah untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan jam malam pelajar.

Langkah ini diambil guna melindungi anak-anak sekaligus mencegah kenakalan remaja, sekaligus mendukung perkembangan mereka secara optimal.

Yusuf Masruh, Kepala Dispendik Surabaya, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh sekolah, terutama tingkat SD dan SMP, untuk menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Jam Malam Bagi Anak kepada siswa dan orang tua.

“Sosialisasi dilakukan secara langsung maupun tidak langsung agar informasi tersampaikan dengan baik,” jelas Yusuf pada Selasa (24/6/2025).

Bagi siswa yang mengikuti kegiatan di luar jam malam—seperti les, ekstrakurikuler Pramuka, atau persiapan lomba—Yusuf menekankan pentingnya koordinasi antara orang tua dan sekolah.

“Kegiatan tersebut harus disertai surat pernyataan yang disepakati bersama, memastikan pengawasan ketat terhadap aktivitas siswa,” ujarnya.

Dispendik juga menegaskan bahwa kegiatan sekolah tidak boleh melebihi batas waktu jam malam, kecuali untuk program pengembangan karakter seperti Pramuka atau Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS).

Baca Juga: Pemprov Jatim Kolaborasi dengan Media Sosialisasikan Program Kesejahteraan Sosial

Peran guru Bimbingan Konseling (BK) dinilai krusial dalam memantau siswa yang berisiko melanggar aturan. Data siswa dengan riwayat kedisiplinan tertentu telah tercatat dalam profil sekolah, sehingga memudahkan pengawasan.

“Orang tua juga harus aktif memantau anak agar tidak keluar malam tanpa izin,” tambah Yusuf.

Sekolah diwajibkan melaporkan siswa yang sering terlihat di luar rumah pada malam hari tanpa pengawasan. Data ini akan menjadi bahan pembinaan untuk mengarahkan anak ke kegiatan yang lebih positif.

Sebagai upaya pencegahan, Dispendik berkolaborasi dengan DP3APPKB Surabaya dalam program Sekolah Ramah Anak, termasuk sosialisasi bahaya pergaulan bebas, narkoba, dan bullying.

Selain itu, Dispendik mendukung inisiatif Gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga dengan melibatkan orang tua melalui pertemuan komite sekolah dan dukungan pemerintah kecamatan/kelurahan.

Ke depan, Dispendik akan mengevaluasi dampak kebijakan jam malam terhadap prestasi dan kedisiplinan siswa, sejalan dengan program 7 Kebiasaan Positif Anak Indonesia. Yusuf berharap kebijakan ini mampu mencetak generasi muda Surabaya yang sehat, berprestasi, dan siap bersaing di tingkat global.

Baca Juga: DPRD Jatim Koordinasi dengan Kemendagri Atasi Kekosongan Kepala Desa

“Kami ingin pelajar Surabaya tumbuh secara fisik dan mental, serta meraih prestasi mulai dari tingkat lokal hingga internasional,” tutupnya. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *