Pemkot Surabaya Tegaskan Normalisasi Sungai Kalianak Merupakan Program Pemerintah Pusat

Surabaya, serayunusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa kegiatan normalisasi Sungai Kalianak dilaksanakan berdasarkan bantuan penertiban (Bantip) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Dalam pelaksanaannya, pemkot berkomitmen tetap mengedepankan dialog dan komunikasi dengan masyarakat agar tercapai kesepahaman tanpa memicu konflik sosial.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa program penertiban sekaligus normalisasi Sungai Kalianak merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Pelaksanaan kegiatan tersebut bermula dari permohonan Bantip yang diajukan BBWS Brantas kepada Pemkot Surabaya.

“Permintaan Bantip dari BBWS kepada Wali Kota Surabaya terkait penertiban untuk normalisasi Sungai Kalianak sudah ada sejak 4 Maret 2025,” ujar Zaini, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa tahap pertama normalisasi telah dilakukan di wilayah Asemrowo dan Morokrembangan. Dalam tahap tersebut, penentuan lebar sungai merujuk pada sejumlah data, mulai dari data kretek tahun 1960, peta tahun 1974, foto udara, hingga dokumen perencanaan daerah seperti Surabaya Drainage Master Plan (SDMP) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Pada tahap pertama, setelah melalui kesepakatan dengan warga, lebar sungai yang digunakan adalah 18,6 meter,” jelasnya.

Setelah tahap pertama selesai, rencana normalisasi Sungai Kalianak akan dilanjutkan ke tahap kedua yang berada di wilayah RT 9 RW 6 Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan.

Baca Juga: Surabaya Kembali Terdepan dalam Pengelolaan Sampah Nasional 2025

Zaini menegaskan bahwa warga di wilayah tersebut pada dasarnya tidak menolak program normalisasi sungai. Namun, perbedaan pendapat muncul terkait penentuan lebar sungai yang akan diterapkan.

“Saudara-saudara kita di RT 9 RW 6 sebenarnya tidak menolak normalisasi sungai. Yang masih menjadi pembahasan adalah soal lebar sungainya,” ujarnya.

Sebagai pihak yang menerima Bantip dari BBWS Brantas sekaligus penegak Peraturan Daerah, Satpol PP menawarkan beberapa opsi lebar sungai dengan ukuran yang paling kecil sebagai alternatif kepada warga.

“Kami menawarkan berbagai dasar hukum dengan pilihan lebar yang paling kecil,” kata Zaini.

Salah satu opsi yang diajukan adalah lebar sungai 16,1 meter. Namun hingga saat ini, usulan tersebut belum disetujui oleh warga setempat.

“Lebar 16,1 meter sudah kami tawarkan, namun masih belum mendapat persetujuan,” tambahnya.

Baca Juga: Putus Rantai Kemiskinan, 32 Kampus di Surabaya Digandeng Salurkan Beasiswa

Zaini menuturkan bahwa hingga kini kesepakatan mengenai lebar sungai belum tercapai. Penandaan sempat dilakukan di lapangan setelah sosialisasi dan rapat bersama warga, tetapi pelaksanaan kemudian ditunda.

“Melihat kondisi di lapangan dan juga bertepatan dengan awal bulan puasa, kami memutuskan untuk menunda sementara. Kami ingin menjaga situasi tetap kondusif, sehingga komunikasi dengan warga Kalianak terus kami utamakan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *