Jatim, serayunusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan meluncurkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyebut aturan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh aparatur untuk menolak sekaligus melaporkan gratifikasi.
“Kami ingin mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Eri, di Balai Kota Surabaya, Rabu (3/9/2025).
Sebagai bagian dari sosialisasi, Pemkot memasang banner, poster, hingga flyer di berbagai titik layanan publik, mulai dari kantor kelurahan, kecamatan, sekolah, rumah sakit, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola.
Langkah ini menegaskan kepada masyarakat bahwa segala bentuk pemberian terkait jabatan, baik berupa uang, barang, maupun fasilitas, termasuk gratifikasi yang harus ditolak atau dilaporkan.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa seluruh layanan publik di Surabaya tidak dipungut biaya tambahan selain yang resmi. Tidak ada kewajiban memberikan hadiah atau imbalan kepada pegawai. Pesan ini kami sebarkan melalui media sosialisasi agar dipahami dengan jelas,” lanjutnya.
Baca Juga: Surabaya Raih Penghargaan “Smart Environment” Berkat Inovasi Sampah Jadi Energi Listrik
Selain sosialisasi, Pemkot juga mengajak warga untuk aktif melaporkan dugaan gratifikasi melalui kanal resmi yang tersedia, baik secara daring maupun ke Inspektorat Kota Surabaya.
“Dengan partisipasi masyarakat, integritas birokrasi akan semakin kuat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah yang bersih,” tambah Eri.
Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, menuturkan pihaknya telah melakukan berbagai langkah pencegahan, salah satunya melalui pembentukan Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) pada akhir 2024.
PAKSI berfungsi menanamkan semangat anti-korupsi di lingkungan birokrasi maupun masyarakat melalui edukasi berkelanjutan.
“Inspektorat juga rutin melakukan sosialisasi bersama OPD, termasuk dengan Dinas Pendidikan, untuk mengedukasi soal gratifikasi. Sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), kami memfasilitasi laporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi melalui aplikasi eAudit yang dikirim tiap bulan oleh UPG pembantu di OPD,” jelas Ikhsan.
Ia berharap langkah-langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari aparatur dan masyarakat. “Dengan kerja sama semua pihak, Surabaya bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN,” pungkasnya. (Serayu)