Jatim, serayunusantara.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta bupati dan wali kota lebih peka dalam menyikapi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak menegaskan, sesuai arahan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, kepala daerah diminta melaporkan langkah antisipasi terhadap lonjakan PBB yang dinilai memberatkan warga.
“Kami berharap pemerintah daerah tidak menunggu protes dari masyarakat. Harus ada pengecekan proaktif terhadap objek pajak yang naik signifikan, sekaligus memastikan pelayanan banding masyarakat berjalan baik,” ujar Emil saat ditemui di DPRD Jatim, Sabtu (16/8/2025).
Sementara itu, Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Dr. H. Rasiyo, M.Si., mengingatkan agar kebijakan kenaikan PBB dilakukan dengan kajian matang. Ia menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum stabil sehingga keputusan menaikkan pajak harus dibicarakan lebih dulu bersama DPRD setempat.
“Kalau dampak kenaikan PBB terhadap Pendapatan Asli Daerah tidak signifikan, sebaiknya ditunda dulu. Jangan sampai hanya karena konsultasi dengan OPD, keputusan itu diambil sepihak,” tegas mantan Sekdaprov Jatim tersebut.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Agen Perubahan untuk Ketahanan Bangsa
Rasiyo juga menyoroti tren sejumlah daerah yang justru berlomba menaikkan PBB P2 di 2025, meski pemerintah kabupaten/kota kini sudah mendapat porsi lebih besar dari bagi hasil Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurutnya, PBB seharusnya berfungsi sebagai instrumen pengendali harga tanah sesuai UU No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria, bukan semata sebagai sumber pendapatan daerah. (Serayu)