Pemprov Jatim Dorong Penerapan Pajak Proporsional untuk Mobil Listrik

Jatim, serayunusantara.com – Tren penggunaan mobil listrik di Jawa Timur terus menunjukkan peningkatan signifikan. Namun, di balik perkembangan positif tersebut, pemerintah daerah menghadapi tantangan berkurangnya pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono, mengakui bahwa kondisi ini berdampak pada menurunnya proyeksi pendapatan dalam APBD Jatim 2026. Ia menjelaskan, selain penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang memengaruhi bagi hasil pajak, maraknya penggunaan mobil listrik juga menjadi faktor yang berpengaruh.

“Kendaraan listrik jumlahnya semakin banyak, tetapi penerimaan pajaknya tidak sebanding. Bahkan ada yang bernilai nol rupiah,” ujar Adhy usai rapat paripurna di DPRD Jatim, Rabu (10/9/2025).

Berbeda dengan kendaraan berbahan bakar fosil, beban pajak untuk mobil listrik saat ini jauh lebih kecil. Adhy menilai, perlu adanya regulasi baru agar pengenaan pajak pada kendaraan listrik lebih proporsional, mengingat tren pembeliannya terus meningkat.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Terima 15 Aduan Dugaan Pungli, Janji Tindak Tegas Jika Terbukti

“Harapannya, segera ada perubahan kebijakan sehingga kendaraan listrik juga dikenakan pajak yang wajar,” tambahnya.

Dalam struktur APBD Jatim 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp28,263 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp29,257 triliun. Kekurangan anggaran tersebut akan ditutup melalui pembiayaan neto yang bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2025.

Senada dengan itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam nota keuangan RAPBD 2026 juga menyinggung soal dampak penetrasi mobil listrik terhadap kondisi fiskal daerah. Menurutnya, meskipun jumlah kendaraan listrik diperkirakan terus meningkat, potensi penerimaan pajak tidak otomatis naik.

“Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan atau mobil listrik dikecualikan dari objek PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Artinya, pemerintah provinsi tidak memperoleh pemasukan pajak dari kendaraan ini,” tegas Khofifah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed