Pemprov Jatim Dukung Penyusunan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Jatim, serayunusantara.com — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Jatim mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim pada Kamis (26/6/2025).

“Kami mengapresiasi inisiatif DPRD Jatim dalam menyusun Raperda PPA ini, yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan regulasi terkait perlindungan perempuan dan anak,” ujar Emil.

Berdasarkan data dari Aplikasi Simfoni milik Kementerian PPA, terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dari 840 kasus pada 2021 menjadi 1.041 kasus pada 2024. Sementara itu, kasus kekerasan terhadap anak pada 2024 tercatat sebanyak 771 kasus, meskipun angkanya sempat berfluktuasi dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, Pemprov mencatat adanya perbedaan data antara laporan DPRD Jatim dan catatan resmi pemerintah pusat. Emil menjelaskan, “Terdapat ketidaksesuaian antara data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang disampaikan Ketua Komisi E DPRD Jatim dengan data Simfoni Kementerian PPPA RI periode 2021–2024. Oleh karena itu, naskah akademik perlu disempurnakan.”

Baca Juga: APBN Jatim Capai 37,89% di Mei 2025: Ekonomi Kuat, Petani Makin Berkembang

Selain itu, Pemprov Jatim mendukung penggabungan dua peraturan lama, yakni Perda No. 16 Tahun 2012 dan Perda No. 2 Tahun 2014, menjadi satu regulasi terpadu. Langkah ini sejalan dengan kebijakan penyederhanaan peraturan untuk meningkatkan efisiensi dan implementasi.

“Kami sepakat dan mendukung penyusunan Raperda ini sebagai bagian dari upaya penyederhanaan regulasi agar lebih mudah diterapkan,” tegas Emil.

Pemprov juga mengusulkan penyesuaian teknis dalam naskah akademik, termasuk perubahan nomenklatur pada Bab III dan Bab V agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Secara umum, Pemprov menilai bahwa ruang lingkup dan substansi Raperda ini telah memenuhi kebutuhan normatif dan empiris. Emil menambahkan, “Dari segi jangkauan dan materi muatan, rancangan ini sudah cukup komprehensif, meski masih dapat disempurnakan dalam pembahasan lebih lanjut.”

Wagub Emil berharap proses pembahasan berjalan lancar sehingga menghasilkan peraturan yang memberikan perlindungan optimal bagi kelompok rentan di Jawa Timur. “Semoga masukan dari Pemprov dapat memperkaya kualitas Raperda ini sesuai harapan bersama,” tutupnya. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *