Surabaya, serayunusantara.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan siap mendukung penuh Surat Edaran Bersama (SEB) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kodam V/Brawijaya dan Polda Jatim mengenai pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system di lingkungan masyarakat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan pihaknya siap menindak tegas setiap pelanggaran aturan tersebut. Ia menjelaskan, SEB ini memiliki 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya.
“Aturan ini memberikan pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya wilayah Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Abast, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, ada empat poin utama yang diatur, yakni batas tingkat kebisingan, ukuran kendaraan pembawa sound system, ketentuan waktu, lokasi, dan rute, serta aturan penggunaan untuk kegiatan sosial masyarakat.
Baca Juga: Polda Jatim Turunkan Tim Jatanras Tangani Curanmor di Lumajang
Berdasarkan ketentuan, kegiatan dengan sound system statis (di satu tempat) dibatasi hingga 120 desibel, sementara untuk kegiatan non-statis (bergerak) maksimal 85 desibel. Kendaraan yang digunakan juga wajib lulus uji kelayakan (KIR) dan tidak boleh melebihi dimensi asli.
Polda Jatim menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pelanggaran, terutama yang mengganggu keamanan, melanggar norma agama, kesusilaan, atau hukum. “Jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan menghentikannya secara paksa dan penyelenggara wajib bertanggung jawab,” tegas Abast.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan demi terciptanya kenyamanan bersama. TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan yang menggunakan sound system.
“Hiburan dan kegiatan sosial tetap diperbolehkan, namun harus berlangsung tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang disengaja,” pungkasnya.***