Pemprov Jawa Timur Usulkan Revisi Aturan Pengelolaan BUMD, Mengapa Demikian?

Jatim, serayunusantara.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Proposal perubahan ini dibahas dalam rapat paripurna dengan DPRD Jatim pada Senin (13/5/2025).

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menyampaikan penjelasan Gubernur Khofifah Indar Parawansa bahwa revisi ini bertujuan meningkatkan tata kelola BUMD agar lebih transparan, profesional, dan sesuai dengan regulasi terkini.

“Dari lima BUMD yang belum menyesuaikan nomenklatur, empat—PT Petrogas Jatim Utama (PJU), PT Jatim Grha Utama (JGU), PT Panca Wira Usaha (PWU), dan PT Jamkrida—sedang dibahas di DPRD. Sementara Bank Jatim masih menyiapkan naskah akademik,” jelas Emil.

Revisi tersebut mencakup sejumlah poin penting, seperti pelaporan pendirian anak perusahaan, mekanisme penambahan modal, pengelolaan laba, serta kerja sama dengan pihak ketiga. “Aturan ini diperlukan agar BUMD lebih responsif dalam mendukung program strategis daerah,” tambahnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Pengawasan Ketat dan Posko Aduan untuk SPMB

Emil juga menyoroti perlunya pengaturan khusus untuk BUMD syariah, penghapusan batas waktu penyesuaian badan hukum, serta peran independen dalam seleksi direksi. “Kami berharap DPRD dapat segera menyetujui Raperda ini untuk memperkuat kontribusi BUMD bagi perekonomian Jatim,” ujarnya.

Pemprov Jatim mengundang masukan dari DPRD guna memastikan kebijakan ini efektif dan bermanfaat bagi masyarakat. Rapat ini menjadi tahap awal penyusunan regulasi yang akan memperkuat landasan hukum pengelolaan BUMD di Jawa Timur. (serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *