Blitar, serayunusantara.com – Pengadilan Agama (PA) Blitar menjadi salah satu lembaga peradilan yang berperan penting dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat beragama Islam di wilayah Blitar Raya.
Lembaga ini menangani berbagai perkara mulai dari urusan rumah tangga hingga sengketa ekonomi berbasis syariah.
Dari keterangan yang kami peroleh, Selain urusan keluarga, Pengadilan Agama Blitar juga menangani perkara ekonomi syariah, termasuk sengketa pembiayaan dan perbankan syariah.
Baca Juga: Festival Literasi Daerah 2025 Resmi Dibuka di Tulungagung
Layanan ini semakin dibutuhkan seiring berkembangnya lembaga keuangan berbasis syariah di daerah.
Tak hanya fokus pada penyelesaian perkara, PA Blitar juga menyediakan layanan non-litigasi, seperti Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk masyarakat kurang mampu, serta sistem e-Court dan e-Litigasi agar pendaftaran dan proses sidang bisa dilakukan secara daring.
Pihak pengadilan juga menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi hukum dengan cepat dan transparan. (serayu)












