Pengerjaan Proyek Jembatan Dawuhan di Blitar, Kontraktor Pastikan Tidak Molor Lagi

Kondisi lokasi proyek Jembatan Dawuhan , Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. (Foto: Achmad Zunaidi/Serayu Nusantara)

Blitar, serayunusantara.com – Kontraktor pelaksana Pembangunan Jembatan di Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, memastikan bakal selesai tepat waktu dari perpanjangan waktu yang sudah diberikan.

Alasannya, menurut asisten pelaksana Supriono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dari progres yang belum diselesaikan tinggal 20 persen. Pasalnya, pekerjaan yang paling berat yakni anggunan sudah terselesaikan.

Bahkan, guna mempercepat pelaksanaan lanjutan pihaknya juga telah mendatangkan alat-alat berat dari PT WIKA untuk mobilisasi pemasangan Girder.

“Mulai besok pagi (Jumat, 19/1/2024) sudah datang, lalu di setting untuk pemasangan Girder. Mudah-mudahan Minggu ini selesai, kemudian tinggal finishing,” ungkapnya, Kamis (18/1/2024).

Percepatan penyelesaian pembangunan Jembatan Dawuhan ini juga dipastikan selesai oleh Anggit Candra selaku konsultan pengawas (Cv Adhirajasa Ciptana Engineering). Dirinya merasa optimis selesai setelah pemasang Girder.

“Sambil menunggu umur pemasang Girder, nanti kita bisa mengejar progres pemasangan batu,” ujarnya.

“Selain itu, untuk mengejar progres kita instruksikan penambahan pekerja yang sebentar lagi datang, juga material jangan sampai putus,” lanjut Anggit.

Baca Juga: Kontraktor Proyek Alun-alun Kediri Dapat SP3 Usai Perselisihan, Dewan Mediasi Pihak Terkait

Sementara, proyek senilai Rp7 miliar lebih ini seharusnya rampung pada 22 Desember 2023 lalu. Kemudian pihak kontraktor mengajukan penambahan waktu hingga 10 Februari 2024.

Disisi lain, alasan perpanjangan waktu itu diberikan, menurut Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto, karena faktor lokasi yang sulit dikerjakan.

Ivong juga mengatakan, meski telah diberikan perpanjangan waktu, sesuai aturan, kontraktor tetap dikenakan sanksi denda keterlambatan.

“Yang jelas ada adendum yang telah disepakati antara Pelaksana, Konsultan Pengawas dan dinas. Selain itu, kontraktor juga dikenakan denda keterlambatan,” kata Kalaksa BPBD Kabupaten Blitar saat dikonfirmasi serayunusantara.com melalui sambungan telepon beberapa hari yang lalu. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *