Kontraktor Proyek Alun-alun Kediri Dapat SP3 Usai Perselisihan, Dewan Mediasi Pihak Terkait

Rapat dengar pendapat tentang perselisihan pembangunan alun-alun di Kediri, Jawa Timur, Kamis (23/11/2023). ANTARA/Asmaul Chusna

Kediri, serayunusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan mediasi terkait adanya perselisihan pendapat dalam pembangunan alun-alun Kota Kediri, yang berujung dengan pemberian SP3 kepada kontraktor.

“Intinya dalam rapat ini semua berharap pembangunan alun-alun bisa terselesaikan. Kami akan mediasi supaya alun-alun bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kediri,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Katino di Kediri, Kamis (23/11/2023), seperti dilansir dari laman ANTARA.

Pihaknya tidak ingin agar pembangunan alun-alun tidak tuntas. Hal itu pernah terjadi saat pembangunan jembatan Brawijaya yang menyebabkan adanya sengketa, sehingga masyarakat dirugikan. Sebab, jika sudah masuk pengadilan tidak bisa dibangun.

“Kami komunikasikan dengan pemkot supaya di belakang hari tidak terjadi permasalahan hukum yang timbul,” kata dia.

Ia pun menegaskan dalam perkara pembangunan alun-alun tersebut, belum putus kontrak melainkan masih pemberian SP3. Dari pihak kontraktor juga tetap menyelesaikan pembangunan sampai muncul surat pemutusan kontrak. Rapat dengar pendapat gabungan antara Komisi A, B dan C DPRD Kota Kediri.

Baca Juga: Pembayaran Lahan Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Capai 50 Persen

Acara juga dihadiri sejumlah OPD terkait seperti Dinas PUPR Kota Kediri, DLHKP, Bappeda, DPPKAD Kota Kediri, Asisten II Pemkot Kediri, pihak kontraktor PT Surya Graha Utama, Direktur Unggul Jaya Beton dan konsultan pengawas.

Komisaris PT Surya Grha Utama, Bambang Srilukmono mengatakan pihak PUPR Kota Kediri terkesan lupa adanya poin yang menjelaskan status progres beton bertulang, perbaikan beton dan sistem pembayaran pekerjaan beton yang tidak memenuhi persyaratan akan diperhitungkan kembali dalam pembahasan tanggal 20 November 2023 pada saat pemaparan tim tenaga ahli konstruksi.

Permasalahan terjadi karena adanya beda persepsi dan pemahaman dasar penentuan progres di awal minggu 26 atau tanggal 13 November 2023. Pengawas menerbitkan progres berdasarkan MC-15 sebesar 72 persen dan dari MC-50 sebesar 84,9 persen.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Pimpin Upacara Jambore Prasiaga PAUD 2023

Sedangkan yang diakui oleh Dinas PUPR Kota Kediri dan akhirnya dipakai data MC-15. Padahal MC-50 sudah bisa dipakai untuk pedoman progres. Sesuai dengan spesifikasi teknis Dinas PUPR Kota Kediri merekomendasikan Unggul Jaya Beton dan Teratai Mekar Mix sebagai penyedia jasa pengecoran.

Namun karena Teratai Mekar Mix terkendala izin operasional yang sudah tidak berlaku lagi, akhirnya pilihannya hanya satu vendor yakni Unggul Jaya Beton. Namun, dalam realisasinya pesanan pengecoran itu dinilai oleh dinas tidak memenuhi standar. Pihaknya pun siap melakukan perbaikan.

“Sebenarnya jika nanti memang diminta ada perbaikan, kita juga siap,” kata dia.

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartikasari mengungkapkan tentang surat peringatan tersebut. Pihaknya menilai dari kontraktor sudah melakukan kesalahan pekerjaan dengan adanya kekurangan pekerjaan pada beberapa titik proyek.

Pihaknya pun mengakui juga belum membayarkan untuk pengerjaan proyek pembangunan alun-alun dengan nilai proyek Rp17,9 miliar tersebut. Pembayaran dilakukan setelah dilakukan kajian dan menyiapkan administrasi.

“Masih kami siapkan administrasinya dulu. Jadi, belum banyak ngomong,” kata Endang. (tim/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *