Blitar, serayunusantara.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Nomor 83/Pdt.G/2024 yang berujung pada eksekusi sebidang tanah dan bangunan di Jalan Mastrip, Kota Blitar, menuai kekecewaan dari pihak penghuni. Rumah tersebut telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Oerip Santoso, anak dari penghuni pertama bangunan itu, Selodihardjo, menilai putusan tersebut sebagai bentuk pengusiran yang tidak memiliki dasar kuat dan sarat kejanggalan hukum.
“Kami merasa ini seperti pengusiran yang tidak mendasar. Banyak hal yang menurut kami tidak jelas dan cacat hukum,” ujar Oerip saat ditemui di kediamannya di Jalan Mastrip, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga: Ratusan Massa GPI Geruduk PN Blitar, Tuding Putusan Perdata Cacat Hukum & Rekayasa
Menurut Oerip, gugatan yang berujung pada eksekusi bermula dari persoalan utang-piutang yang dinilainya tidak transparan. Ia mempertanyakan keabsahan transaksi tersebut karena tidak tercatat dalam dokumen resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk tidak adanya roya atau pencatatan penghapusan hak tanggungan.
“Utang-piutangnya tidak jelas. Di catatan BPN tidak ada roya maupun pencatatan lain. Cara pembayarannya disebut dilakukan tiga kali, entah melalui transfer atau tunai, tapi tidak ada administrasi yang terang,” katanya.
Oerip mengaku sempat mengajukan intervensi sebagai pihak ketiga dalam proses persidangan. Namun, karena kondisi kesehatan, ia tidak dapat mengikuti proses lanjutan hingga putusan dijatuhkan.
“Sekitar 10 hari setelah saya ajukan intervensi, perkara sudah diputus dan penggugat dinyatakan menang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti keberadaan pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan. Menurutnya, entitas bernama Gapero telah lama bubar sejak 2013. Sementara itu, penggugat bernama Jeni disebutnya tidak jelas domisilinya.
“Gapero itu sudah tidak ada sejak 2013. Orang yang menggugat juga tidak jelas. Setelah saya cek, tidak menempati rumah sesuai alamat yang tercantum,” pungkasnya. (Jun/ha)
























