Blitar, serayunusantara.com – Bupati Blitar Rijanto menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di Hotel Gran Mahakam Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Pertemuan tersebut membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Talun.
Rijanto menjelaskan bahwa Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Blitar Tahun 2011–2031 masih menjadi acuan utama dalam pembangunan dan investasi daerah.
Saat ini, Pemkab Blitar tengah menuntaskan Revisi RTRW yang sudah masuk tahap finalisasi materi teknis dan ditargetkan pada 2026 dibahas bersama DPRD Kabupaten Blitar sebagai bagian dari proses penetapan perda.
Baca Juga: Kantor Kemenag Kabupaten Blitar Suguhkan Fasilitas Publik Lengkap untuk Layanan Masyarakat
Dalam pemaparannya, Rijanto menyebut tujuan penataan ruang Wilayah Perencanaan Talun adalah menjadikan Talun sebagai pusat kegiatan lokal berbasis pengembangan pelayanan umum, perdagangan dan jasa, industri kecil dan menengah, perumahan, serta pertanian dengan memperhatikan keberlanjutan ekologi dan mitigasi risiko bencana.
Ia menegaskan bahwa Talun memiliki posisi strategis karena ditunjang infrastruktur dan kepentingan nasional seperti jalan nasional, jaringan listrik, jalur kereta, kawasan kehutanan dan lahan pertanian.
Karena itu, percepatan Revisi RTRW harus selaras dengan penyusunan RDTR untuk memastikan arah pembangunan wilayah tetap sinkron.
“Dengan penyelarasan RTRW dan RDTR, proses perizinan akan berjalan lebih cepat dan membuka ruang bagi peningkatan investasi serta kemajuan ekonomi daerah,” ujar Rijanto.
Rakor lintas sektor ini juga diikuti Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Blitar, kepala perangkat daerah terkait, Direktur BUMD, serta perwakilan kementerian. (adv/jun/serayu)












