Penyelenggara Pemilu Meninggal dan Sakit, Desain Pemilu Serentak Satu Hari Perlu Dievaluasi

Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman. (Foto : Dok/Man)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman DPR RI, Lima hari pasca hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada Senin (19/2/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengungkapkan bahwa sebanyak 84 anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024 meninggal dunia dan 4.567 sakit.

Atas dasar ini, Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menilai usulan mendesain ulang sistem pemilu serentak yang melibatkan pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, dan DPD, dalam satu hari perlu ditindaklanjuti.

“Secara umum pemilu serentak jadi beban kerja yang tidak proporsional, harus bekerja di hari pemilihan ditambah waktu perhitungan suara sampai 12 jam dengan catatan tanpa jeda,” ungkap Aminurokhman, dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Kamis (22/2/2025).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, sejak awal rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU, Komisi II sudah mengingatkan soal proses rekrutmen petugas KPPS, mulai dari standardisasi umur hingga kesehatan, agar tidak terulang jatuhnya korban seperti saat Pemilu 2019 silam.

Baca Juga: Bawa ke Ranah Hukum, Bubarkan Geng Pelaku Perundungan di Sekolah

Hal itu bisa dilakukan dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu

Kendati demikian, pemungutan suara dengan sistem lima surat suara yang harus dijalankan dalam satu hari perlu ditinjau ulang. Hal itu bisa dilakukan dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. “Perlu kita tinjau kembali bukan hanya PKPU (Peraturan KPU), tapi  undang-undangnya juga perlu ditinjau ulang secara menyeluruh,” kata dia.

Legislator dari Dapil Jawa Timur II juga menekankan peninjauan secara menyeluruh sekaligus untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut dia, pesta demokrasi kali ini memiliki persoalan sejak awal proses berjalan hingga pelaksanaan pemungutan suara.

“Kita tekankan bukan hanya pemilu yang jujur dan adil, tapi dari sisi tegaknya demokrasi. Kejanggalan-kejanggalan sejak awal proses pemilu hingga persoalan penggunaan teknologi dari sistem penghitungan juga perlu dievaluasi,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *