Oleh Kepala Bidang PAO HMI Cabang Medan, Dio Disma Tama Rajabi
serayunusantara.com – Hukum kekekalan energi energi tidak dapat diciptakan dan energi tidak dapat dimusnahkan. Definisi tersebut lantas membatalkan fosil sebagai energi. Sudah ratusan tahun manusia memanfaatkan fosil yang kemudian direkayasa menjadi bahan penggerak atau bahan dasar berbagai macam alat pendukung kehidupan manusia.
Fosil yang tidak kekal, kemudian tidak dapat disebut sebagai energi walaupun dapat menjadi penghasil energi. Kepunahan persedian fosil yang terkandung di bumi semakin mendekati kenyataan. Maka energi yang kekal saat ini mulai dibicarakan dan juga dieksploitasi manusia. Sinar matahari, angin, air, panas bumi, dan biomassa merupakan energi energi baru dan terbarukan yang dinilai lebih ramah lingkungan.
Beberapa hal yang harus dipecahkan untuk mendukung percepatan suksesi energi baru terbarukan seperti belum terciptanya penyimpanan energi sangat diperlukan karena ketidakpastian iklim yang membuat produksi di tingkat awal akan menjadi sulut.
Kemudian, keterbatasan ruang dan infrastruktur di mana lahan yang terbatas dan material infrastruktur yang mahal sehingga menimbulkan efek ekonomis yang besar. Butuh pemodal dengan ketahan finansial yang matang.
Dampak lingkungan juga harus diperhatikan. Pada turbin contohnya yang digerakkan oleh air maka harus memperhatikan ekosistem biota airnya agar tidak terganggu. Hal itu dilakukan hari diluar jalur migrasi burung-burung agar turbin tidak mematikan bagi burung.