Surabaya, serayunusantara.com – Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya yang digelar pada Senin (2/2/2026), dan dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto.
Dalam rapat tersebut, Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya menandatangani keputusan bersama sebagai bentuk persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda tentang perubahan pengelolaan barang milik daerah.
Pada kesempatan itu, Sekda Lilik Arijanto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan serta anggota DPRD, khususnya panitia khusus (Pansus), atas kontribusi pemikiran dan perhatian dalam proses pembahasan Raperda.
Usai rapat paripurna, Lilik Arijanto menjelaskan bahwa perubahan Perda tersebut memiliki peran strategis dalam mengawal pemanfaatan aset dan lahan milik Pemerintah Kota Surabaya ke depan. Menurutnya, regulasi ini dibutuhkan agar pemanfaatan aset daerah dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah kota memiliki sejumlah lahan yang bisa dimanfaatkan. Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum dalam pemanfaatan aset-aset tersebut agar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat Surabaya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Bansos di Kota Surabaya Dialihkan untuk Siswa SMA Swasta
Lilik juga menambahkan bahwa jumlah aset atau barang milik daerah yang dimiliki Pemkot Surabaya tergolong besar, sehingga pemanfaatannya harus mengacu pada regulasi yang jelas.
Revisi Perda ini sekaligus dimaksudkan untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini muncul, terutama terkait hubungan hukum antara Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga yang kerap hanya didasarkan pada mekanisme retribusi.
“Ke depan perlu ada penyesuaian agar hubungan hukumnya lebih beragam. Tidak semata-mata melalui sistem sewa, tetapi juga dapat dikembangkan dalam bentuk kerja sama antara kedua belah pihak,” pungkasnya. (Ke/ha)











