Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto. (foto: mattanews.co)
Tulungagung, serayunusantara.com – Melansir dari Mattanews, Permintaan perceraian yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah Kabupaten Tulungagung sepanjang tahun 2022 mengalami peningkatan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Soeroto.
Hal itu terjadi, sesuai hasil rekapitulasi izin atau keterangan perceraian ASN di lingkup Pemkab Tulungagung sepanjang tahun 2022 ada 33 permintaan, sedangkan tahun 2021 ada 21 permintaan izin perceraian,”ungkap Soeroto saat ditemui di ruang kantornya, Senin (6/2/2023).
“Jadi, ada 33 ASN yang mengajukan proses perceraian dan semua itu sudah diproses tinggal menunggu dok saja,” ucapnya.
Baca Juga: Gerindra Tulungagung Komitmen Bantu Masyarakat Berikan Jaminan Kesehatan
Soeroto menambahkan dari 33 ASN tahun 2022 yang mengajukan izin atau keterangan perceraian tersebut sudah disetujui oleh PPK. Selain itu, sudah dilaksanakan kajian oleh tim disiplin yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah masing-masing, BKPSDM, dan Inspektorat.
“Rekap izin perceraian ASN ada 33 pegawai diantaranya 11 orang dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung, 8 orang dari Dinas Kesehatan, dan 14 orang dari perangkat daerah lainnya,” tambahnya.
“Dan disetujui karena sudah memenuhi syarat dan siap diproses untuk melaksanakan proses perceraian,” imbuhnya.
Menurut Soeroto, yang melatarbelakangi para ASN yang mengajukan izin perceraian paling banyak mengalami ketidakcocokan dalam membina bahtera rumah tangga.
“Latar belakang ASN ajukan izin perceraian ini masalah rumah tangga, bukan masalah kantor. Tapi, masalah pribadi terkait tidak cocok dengan pasangannya,” ujarnya.
“Disamping itu, kurang tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan baik secara lahir maupun batin,” sambungnya.
Lebih lanjut Soeroto menjelaskan pihaknya mengakui izin perceraian yang dilakukan ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung sepanjang tahun 2022 mengalami peningkatan.
Namun demikian, kata dia, sebenarnya pihaknya sudah melakukan himbauan kepada seluruh OPD di lingkup Pemkab Tulungagung sebagai upaya pencegahan perceraian. Hal itu bukan suatu jalan keluar terbaik pada saat kurang harmonis dalam membina bahtera rumah tangga.
“Tahun 2021 ada 21 ASN yang ajukan izin perceraian, sedangkan tahun 2022 ada 33 ASN, berarti terjadi kenaikan,” terangnya.
“Terkait aturan perceraian itu, untuk seorang Kepala OPD harus sering menekankan disiplin, berikan bimbingan dan arahan kepada setiap staf di masing-masing OPD bahwa perceraian itu sebenarnya diizinkan tapi itu dibenci oleh Tuhan,” pungkasnya. (didik/ruf)